BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Penggerusan bukit dan penimbunan lahan di Way laga Kecamatan Sukabumi yang dilakukan oleh PT.Putra Bali menuai kecaman dari Walikota Bandarlampung Herman HN.
Perusahaan yang diketahui belum memiliki izin Amdal tersebut menurut Herman,tidak bisa sewenang-wenang melakukan penimbunan lahan tanpa terlebih dahulu mengukur lahan milik perusahan dengan tanah perbatasan milik warga.
“Kalau penimbunan itu sampai ke permakaman warga,ya nggak boleh dong. Memangnya tanah milik PT Putra Bali sampai dimana,ukur dulu jangan maen timbun saja,” kata Herman, Kamis (20/11).
Herman menegaskanm jika penimbunan yang dilakukan oleh PT.Putra Bali bertujuan untuk pemerataan lahan,menurut Herman tidak menjadi persoalan.Namun, harus dilihat dulu batas tanahnya.
Menurut Herman, seharusnya PT.Putra Bali dalam melakukan aktivtasnya tidak mengganggu dan mengklaim tanah yang bukan milik perusahaan karena hal itu akan memicu keresahan warga.
“Kalau tanah itu milik warga ya tidak bolehlah. Jangan ambil hak orang lain,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Muklas Ermanto Bastari mengatakan,pada saat rapat dengar pendapat dengan PT.Putra Bali pihaknya pun sepakat jika penimbunan tersebut tidak sampai merugikan warga setempat.
“Komisi III sudah berulang kali mendesak kepada Putra bali terkait komitmen mereka untuk mebuat pagar depan pemakaman dan talud,”tegas ketua Fraksi PKS ini.
Muklas berpendapat,jika pembuatan talud dan pagar pemakaman tidak segera di realisasikan oleh PT.Putra Bali,di khwatirkan akan terjadi longsor dan akan menutupi pemukiman penduduk.
“Janji mereka akhir bulan desember,alasannya nunggu pimpinan mereka terlebih dahulu,ini kan tidak benar duni sudah canggih kita bisa komunikasikan via telepon.kami menganggap Putra Bali tidak punya itikad baik,”tandasnya.
Selain itu,Komisi III menekankan kepada perusahaan tersebut agar segera menghentikan penggerusan bukit,karena jika hal it terus dilakukan akan mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air sehingga menimbulkan potensi banjir dan longsor yang akan menimpa pemukiman warga.
“Jangan digerus terus bukit itu. Kalau memang sudah rata ya berhenti,jangan alasan pemerataan lahan dijadikan pembenaran untuk penggerusan bukit. Pikirkan juga lingkungan sekitar,”katanya.
Muklas menambahkan,Komisi III pun meminta agar perusahaan tersebut untuk memperjelas izin, karena disinyalir PT.Putra Bali tidak mempunyai izin.
“Janganlah setelah ditegur baru urus izin,kalau memang izinnya untuk pemerataan lahan,ya jagan bukitnya yang di gerus terus,”kata Muklas.
Rizki