BANDARLAMPUNG–Sejumlah spanduk berisi imbauan penyeleamatan Hutan Kota Bandarlampung kini terpampang di kompleks Hutan Kota, Way Halim, Bandarlampung. Spanduk itu antara lain ditempel oleh LBH Bandarlampung, Mitra Bentala, dan KPW PRD Lampung.
Hutan Kota Bandarlampung di wilayah Way Halim adalah paru-paru yang menjadi tumpuan ratusan ribu warga kota. Sengketa lahan menyebabkan ruang terbuka hijau sempat merana.
Kini warga berharap Hutan Kota Bandarlampung bisa diselamatkan, seperti tertera dalam spanduk yang tertempel di dinding tembok hutan kota tersebut. Satu-satunya hutan kota yang menjadi ruang terbuka hijau bagi bagi warga Kota Bandarlampung itu beberapa waktu lalu sudah terancam hilang.
Itu lantaran kawasan seluas 13 hektare yang berada di tengah Kota Bandarlampung tiba-tiba dibeli oleh sebuah perusahaan untuk dibangun rumah toko, hotel, dan restoran.
Spanduk di tembok Hutan Kota. (Foto: Aryanto Pussbik) |
Penguasaan lahan itu dinilai DPRD dan warga kota tidak sah dan ada unsur korupsi.DPRD Kota Bandarlampung kemudian melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung karena telah mengalihkan kepemilikan Taman Hutan Kota Bandarlampung di Kelurahan Way Halim kepada orang lain.
Hutan Kota Bandarlampung sebenarnya merupakan tanah negara dan selama ini menjadi ruang terbuka hijau. Sejak 2009 lalu paru-paru kota itu dikuasai PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Sebelum dikuasai oleh PT WHP, Hutan Kota Bandarlampung dikelola oleh PT Way Halim Permai (WHP). Selain memiliki izin hak guna usaha, PT WHP juga memiliki hak guna bangunan (HGB). Izin HGU PT WHP habis masa berlakunya pada 2011. Namun, pada 2009 lalu PT WHP menjualnya kepada PT HKKB.
Penjualan atau pengalihan tanah Taman Huta Kota Bandarkampung dilakukan PT WHP pada 22 Desember 2009 dengan nilai transaksi sebesar Rp 16,5 miliar.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan PT WHP yang diwakili Tommy S. Sanjoto selaku direktur utama dan pihak kedua PT HKKB yang diwakili Mintardi Halim selaku direktur.
Dewira