TERASLAMPUNG.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung mengimbau masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024 karena sudah mendekati jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024.
Plt Kepala Bapenda Bandarlampung, Yusnadi Feriyanto, mengatakan jika PBB tahun 2024 belum dibayar hingga jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2024 wajib pajak akan dikenakan denda satu persen per bulannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PBB tahun 2024 agar tidak dikenakan denda. Dendanya itu satu persen tiap bulannya. Kemudian untuk membayar PBB itu masyarakat bisa mendatangi kantor Bank Lampung terdekat,” ujarnya di Pemkot, Rabu 7 Agustus 2024.
Yusnadi Feriyanto menjelaskan, pada 2024 Bapenda sudah membagikan melalui kecamatan-kecamatan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) sebanyak 275 ribu, dengan nilai sebesar Rp104,6 milyar lebih.
“Sementara realisasi PBB sampai awal bulan Agustus sebesar Rp47,4 milyar atau 49,9 persen dari target yang dicanangkan sebesar Rp95 milyar di tahun 2024 ini,”
Pada 2024 ini Walikota Bandarlampung mengeluarkan kebijakan PBB dengan memberikan PBB gratis bagi yang PBB-nya dibawah Rp150 ribu.
“Sedangkan untuk yang Rp151 – Rp300 ribu diberikan potongan 50 persen, Rp301 – Rp500 ribu mendapat potongan 30 persen. Bunda (Walikota Eva Dwiana) juga menerbitkan penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun 2020 – 2023 dan jatuh temponya, sampai 31 Agustus 2024,” katanya.
Dandy Ibrahim