Jalan tol (ilustrasi) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com– Pemerintah Provinsi Lampung menggelar konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan Jalan Tol Bakauheni -Terbanggi Besar, Selasa (31/3) di Balai Desa Klawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (31/3).
Acara tersebut dihadiri oleh Tim I persiapan pengadaan tanah Provinsi Lampung dipimpin Asisten Bidang Ekbang Adham; dan Bag Pemerintahan kab.Lamsel , Uspika, camat, kades, 234 warga desa, tokoh agama/adat, Danramil, Kapolsek, dan perwakilan ASDP Bakauheni.
Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Pemprov Lampung yang juga Sekretaris Tim I, Zainal Abidin, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut yaitu masyarakat Desa Klawi, Kecamatan, Bakauheni menyepakati tanah/bangunannya yang terkena rencana pembangunan jalan tol diberi ganti rugi yang pantas.
Persetujuan itu ditandai dengan kerelaan mereka menandatangani berita acara kesepakatan warga.. “Konsultasi publik ini akan di Tindaklanjuti dengan penetapan lokasi melalui SK Gubernur Lampung,” kata Zainal.