Warga Desa Negeri Pandan Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Lamsel

Iwan J Sastra/Teraslampung.com KALIANDA – Puluhan warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (5/1) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka meminta  Bupa...

Warga Desa Negeri Pandan Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Lamsel
  Unjuk rasa warga Desa Negeri Pandan di depan Kantor Bupati Lampung Selatan di Kalianda, Senin. (5/1/2015).

Iwan J Sastra/Teraslampung.com

KALIANDA – Puluhan warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (5/1) sekira pukul 10.30 WIB.

Mereka meminta  Bupati Lamsel H. Rycko Menoza SZP segera mencopot Kepala Desa Negeri Pandan berinisial R dari jabatannya karena dianggap tidak dapat menjalankan amanat pemerintah dengan benar. Menurut pengunjuk rasam Kades Negeri Pandan  telah menodai norma-norma agama dan merusak kesusilaan bagi kehidupan dalam bermasyarakat.

“Dengan ini kami meminta kepada yang terhormat Bupati Lampung Selatan agar Kepala Desa yang tidak bermoral yang tidak patut di contoh sebagai pemimpin yakni saudara R segera dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan diproses secara hukum yang sesuai dengan perbuatannya, karena warga masyarakat Desa Negeri Pandan sudah tidak lagi menginginkan pemipin yang bejad dan berwatak Korupsi,” kata salah seorang perwakilan warga Desa Negeri Pandan, dalam orasinya.

Dalam selebaran yang juga dibacakan salah seorang pengunjuk rasa, dikatakan bahwa perilaku kepala desa tersebut dinilai warga sudah sangat berbeda dengan kades-kades lainnya. Selain susah melayani masyarakat karena kesibukan kerja di luar desa, Kades R juga dinilai sibuk dengan urusan pribadinya, sehingga pelayanan administrasi pemerintahan desa kadang tersendat-sendat.

Selain itu, menurut pengunjuk rasa, selama ini bantuan pemerintah melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)  tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara utuh. Pengelolaannya juga tidak transparan.

“Itu dibuktikan dari penerapan atau penggunaan dana ADD tahap dua (2) tahun anggaran 2013 dan tahap satu (1) tahun 2014 yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, hanya dilaksanakan untuk pembuatan gorong-gorong kecil sebanyak dua buah saja. Sementara tertulis dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJK) dibuatkan juga rabat beton atau jalan setapak,” terang warga yang berorasi.

“Selayaknya seorang kepala desa adalah sosok anutan, teladan bagi masyarakatm dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata seorang warga Negeri Pandan.