Warga Desa Tamanjaya Lampura Dambakan Adanya PAUD

Karena tidak memiliki tempat, anak-anak usia dini yang belajar di PAUD di Desa Tamanjaya,Lampung Utara, terpaksa menumpang di Masjid Al Ikhlas.
Bagikan/Suka/Tweet:

‎Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi Selatan–Warga Desa Tamanjaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara mendambakan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desanya. Sayangnya, harapan itu tak dapat segera terlaksana karena dikabarkan dana desa dilarang untuk membeli tanah.

“Sebenarnya, kami ingin membangun gedung PAUD bagi anak – anak di sini. Tapi, desa kami sama sekali tidak ada memiliki aset tanah yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan itu,” kata Kepala Desa Tamanjaya, Burhan di kediamannya, Selasa (9/10/2018).

‎Menurut Burhan, kebutuhan gedung PAUD terbilang penting bagi desanya. Karena selain merupakan murni keinginan warga, selama ini para siswa/siswi PAUD menumpang di Masjid Al-Ikhlas sebagai tempat belajar.

“‎Sudah setahun ini menumpang di Masjid. Kalau sudah selesai belajar, meja dan kursi dirapihkan kembali,” tuturnya.

‎Kondisi ini, masih menurut Burhan, membuat warga tidak nyaman sehingga mengusulkan kepada pihaknya untuk segera mendirikan gedung PAUD di desa. Namun, pihaknya belum dapat merealisasikannya karena aset tanah yang dimiliki desa tak mencukupi untuk pembangunan gedung tersebut.

Lantaran tidak memiliki aset tanah yang luasnya memadai, ‎pihaknya sempat berencana mengadakan pembelian tanah untuk pembangunan gedung PAUD dengan menggunakan dana desa. Sayangnya, niatan itu urung dilakukannya karena dikabarkan dana desa tak dapat digunakan untuk membeli tanah.

“Kata pendamping desa kami, pembelian tanah itu tidak diperbolehkan. Jadi, terpaksa niat itu kami urungkan saja sehingga anak – anak masih tetap menumpang di masjid untuk bersekolah,” kata dia.

Menyikapi keinginan warga Desa Tamanjaya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara, Redho Tiansya menuturkan bahwa sejatinya tidak aturan yang secara tegas melarang aparatur desa membeli tanah sepanjang telah memenuhi pelbagai kriteria yang diharuskan.

Pelbagai kriteria itu, yakni rencana pembelian tanah memang berkaitan dengan kepentingan umum, hasil persetujuan musyawarah desa, harga tanah harus sesuai pasaran atau dengan kata lain tidak ada penggelembungan harga, dan terakhir, harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah.

“Sepanjang pihak desa mampu memenuhi kriteria itu, silakan saja jika ingin mengadakan pembelian tanah untuk desa,” ‎terangnya.