TERASLAMPUNG.COM — Warga eks pasar Griya Sukarame dan mahasiswa melakukan aksi damai di depan PN Tanjungkarang, Selasa (9/4), pukul 10.00 WIB. Mereka menuntut majelis hakim bersikap adil terkait gugatan kasus penggusuran Pasar Griya Sukarame oleh Pemkot Bandarlampung.
Massa meminta agar putusan PN Tanjungkarang untuk menghukum Pemkot Bandarlampung agar mengembalikan fungsi Pasar Griya dan membangun kembali pasar tersebut.
Mereka juga meminta petugas Satpol PP bertanggungjawab kepada korban kekerasan dan pelecehan seksual serta memberikan pengobatan dan trauma healing kepada korban penggusuran.
“Dari kejadian penggusuran ini, negara tidak hadir di tengah-tengah jeritan dan tangisan para korban penggusuran pasar Griya Sukarame,” tegas Koordinator Aksi (Korlap) Hendi Gusta Rianda.
Dia juga menilai hibah tanah antara Pemkot Bandarlampung kepada Kekaksaan Negeri Bandarlampung perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Fakta persidangan hibah itu melanggar undang-undang, pemkot melakukan perbuatan hukum dengan melanggar Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) di mana wilayah itu merupakan wilayah pemukiman,” ungkapnya.
Aksi damai eks warga Pasar Griya Sukarame dan mahasiswa ditutup dengan doa bersama. Kemudian peserta aksi memasuki ruang pengadilan PN Tanjungkarang untuk mengikuti putusan sidang.
Dandy Ibrahim