TERASLAMPUNG.COM — Warga eks pasar Griya Sukarame Bandarlampung terpaksa pindah dari halaman kantor DPRD karena diancam akan dipindah paksa oleh anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Bandarlampung.
“Beberapa orang anggota dewan mendatangi tenda kami, kemudian mereka mengatakan minggu-minggu ini halaman dewan ini akan dibersihkan oleh Pol PP,” kata Junaidi di kantor LBH Jumat (14/9).
Lebih lanjut Junaidi menjelaskan kedatangan anggota DPRD ke tenda pada Rabu 12 September siang itu membujuk warga untuk menerima tawaran dari pemkot serta memberitahukan kepada warga bahwa halaman kantor dewan akan dibersihkan oleh Pol PP.
“Kami masih trauma dengan penggusuran kami tidak mau jatuh korban lagi akhirnya kami pindah mencari tempat untuk tinggal,” jelasnya.
Warga eks pasar Griya Sukarame kini tinggal di pasar Tempel Sukarame menempel di kios-kios di pasar.
Sementara itu Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Muhammad Ilyas menyayangkan sikap anggota dewan kota Bandarlampung yang akan melajukan pindah paksa kepada warga eks pasar Griya Sukarame.
“Selaku wakil rakyat mestinya memperjuangkan hak-hak rakyat bukan malah mengancam warga,” tegas Ilyas.
Lebih lanjut Ilyas menjelaskan warga sudah tegas menolak tawaran dari pemkot, dan LBH sebagai pendamping warga akan melakukan gugatan secara hukum kepada Pemkot Bandarlampung.
“Semestinya dewan membiarkan warga di sana, toh itu rumah rakyat, selain itu kami (LBH) akan mendampingi warga untuk melakukan gugatan kepada Pemkot Bandarlampung,” katanya.
Dandy Ibrahim