Warga Garut Penyebar Video Ujaran Kebencian Soal Papua Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Komisaris Polisi Cahyo Sukarnito dan tersangka AD (berdiri membelakang, baju oranye) saat keterangan pers di Mapolda Papua – Jubi/Arjuna Pademme.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menangkap seorang warga Garut, Jawa Barat berinisial AD (52), yang baru dua bulan berada di Kota Jayapura karena diduga menyebarkan video berisi informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait situasi Papua.

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal,mengatakan AD ditangkap di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu 6 Oktober 2019 jam 08.30 Waktu Papua.

BACA: Jangan berharap Draf RUU Otsus Plus dibahas di Prolegnas

“Tersangka memposting beberapa video, kemudian kami cari dan dapatkan di medianya. Kami cek, ternyata yang bersangkutan ada di wilayah Kota Jayapura. Ditkrimsus menindaklanjuti dengan menangkap yang bersangkutan untuk diklarifikasi tentang pernyataan-pernyataan pelaku karena sangat sensitif untuk masyarakat Indonesia yang kini sedang mengalami berbagai masalah khususnya di Papua di Kota Jayapura dan Wamena,” kata Kombes Pol A.M. Kamal dalam keterangan persnya, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, di youtube, facebook dan instagram tersangka memposting video dengan narasi rumah ibadah yang dibakar di Papua, padahal informasi itu palsu. Posting-postingan AD ini dinilai dapat memprovokasi masyarakat khususnya non-Papua. Padahal berbagai kejadian di Papua khususnya Jayapura dan Wamena tidak terkait dengan suku, agama, ras, dan antara golongan atau SARA.

“Kami dapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku,” ujarnya.

Selain menangkap AD, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah tempat tinggal tersangka di antaranya dua telepon genggam yang diduga digunakan membuat video.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Komisaris Polisi Cahyo Sukarnito mengatakan hal yang sama.

“Video itu diposting melalui akun facebook atas nama Legiun Tandabe dan telah viral,” kata Kompol Cahyo.

Katanya, AD yang kini ditahan di Polda Papua disangkakan melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik kepolisian, saat kejadian demonstrasi rusuh di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, tersangka mendengar berita dari masyarakat, dan langsung membuat video. Yang bersangkutan merasa terpanggil agar menggugah yang lain bahwa ada tempat ibadah yang diserang dan lain sebagainya.

“Dari keterangan tersangka ini, dia punya yayasan tanggap darurat bencana bernama Legiun Tandabe. Dia juga mengaku sebagai security dan wartawan lepas. Dia mau membuka kantor cabang (yayasan) di Jayapura,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua masih menyelidiki di mana tersangka bekerja sebagai security, dan apakah AD yang mengaku sebagai ketua yayasan tersebut memiliki anggota atau tidak.

Jubi