Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Masyarakat sekitar hutan kawasan Reguster 39, Kecamatan Bandar Negri Semuong, Tanggamus, mengamankan satu unit kendaraan truk bermuatan 82 batang kayu olahan, pada Senin (15/2/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kayu yang diamankan tersebut, diduga dari hasil pembalakan liar di hutan kawasan Register 39.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, diamankannya truk bermuatan 82 batang kayu tersebut, berawal dari salah seorang masyarakat yang di wakili oleh Amroni (46) warga Kota Agung melihat kendaraan truk BE 9075 AX membawa muatan kayu berbagai olahan melintas di Blok 8 keluar dari kawasan hutan register 39.
“Truk bermuatan kayu diduga hasil pembalakan itu, dibawa oleh seorang sopir bernama Aprianto, dan dua orang keneknya bernama Sukardi dan Suparno,”kata Sulis, Rabu (17/2/2016).
Merasa curiga kayu yang dibawa itu diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan Register 39, kemudian Amroni menghentikan kendaraan truk bermuatan kayu tersebut.
“Amroni lalu menyerahkan sopir dan dua orang kenek itu, ke Polres Tanggamus bersama barang bukti kendaraan truk dan 82 batang kayu berbagai olahan,”ujarnya.
Sulis mengutarakan, hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tanggamus, sopir truk, Aprianto dan dua orang keneknya, Sukardi dan Suparno. Ketiganya mengakui bahwa kayu yang dibawanya itu, diambil dari kawasan hutan register 39 di blok 9 Desa Suka Damai. Rencananya, kayu itu akan di bawa oleh mereka ke Pospol Rowo Rejo.
“Ketiganya juga mengaku, membawa kayu itu atas perintah dari anggota Pospol Rowo Rejo, Brigpol Topik dan Brigpol Andri Bagus,”terangnya.
Pada saat di Polres Tanggamus, kata Sulis, datang dua anggota Pospol Rowo Rejo, Brigpol Topik dan Brigpol Andri Bagus. Kedua anggota polisi itu mengaku, bahwa truk bermuatan kayu yang disita itu adalah barang bukti yang dikawal mereka untuk proses lidik dan sidik di Polres Lampung Barat.
“Petugas Satreskrim Polres Tanggamus, koordinasi dengan Polres Lampung Barat. Selanjutnya, para saksi dan barang bukti truk bermuatan kayu, diserahkan ke Polres Lampung Barat untuk penanganan lebih lanjut,”ungkapnya.