Warga Kedaton Keluhkan Pencemaran Way Penengahan

Way Penengahan di Kecamayan Kedaton, Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung mengeluhkan pencemaran Way (Sungai) Penengahan yang menyebabkan air sungai teradang berwarna kadang hijau, merah dan kuning. Pencemaran itu diduga akibat pembuatan limbah cat.

“Sungai di dekat rumah saya sering berwarna merah, hijau kadang kuning. Kalau musim kemarau baunya minta ampun,” ujar Susi (50) warga Kelurahan Penengahan, Jumat (13/6/2020).

Susi mengaku khawatir dampak buruk dari limabah tersebut bagi kesehatan keluarganya serta masyarakat sekitar Way Penengahan.

“Kami ini resah kalau airnya berwarna takutnya berbahaya bagi kami. Saya sudah laporkan kejadian ini ke Lurah Penengahan dan Lurah Surabaya sampai ke Kecamatan Kedaton,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran teraslampung.com asal limbah berwarna tersebut berasal dari gudang cat di jalan Danau Maninjau, Kedaton dan diketahui karena pipa paralon yang berasal dari gudang cat tersebut lepas.

Toko cat yang diduga membuang limbahnya ke Sungai Penengahan., Kedaton.
Toko cat yang diduga membuang limbahnya ke Sungai Penengahan., Kedaton.

Terlihat jelas di siring yang berada di jalan Danau Manijau air berwarna kuning dan merah dan air tersebut mengalir ke siring di jalan Teuku Umar dan berakhir di kali Way Penengahan.

Dari informasi di lapangan gudang cat tersebut milik Toko cat Mitra Dempo jalan Teuku Umar no 8 A dan B. Pemiliknya bernama Rudi.

Saat ditemui Rudi awalnya membantah limbah berwana tersebut keluar dari gudang pengoplosan cat miliknya. Tapi setelah diperlihatkan video dan foto temuan teraslampung.com, akhirnya Budi mengakuinya.

“Oya itu memang berasal dari tempat pengoplosan cat milik saya dan limbah itu tidak berbahaya bagi manusia,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah sudah dibawa ke laboratorium untuk mengetahui bahwa limbah tersebut tidak berbahaya bagi manusia, Rudi menjawab belum pernah.

“Belum pernah tapi karena saya beli bahan ini dari pabrik go green makanya saya yakin bahan ini tidak berbahaya,” ungkapnya.

Ternyata tempat pengoplosan cat itu ternyata belum memiliki izin pembuangan limbah cat tersebut.

“Kalo soal izin saya tidak tahu karena izin saya toko dan toko luas besar,” ujarnya.

Dandy Ibrahim