TERASLAMPUNG.COM — Puluhan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung mendatangi Kantor Pemkot Bandarlampung untuk meminta izin mendirikan bangunan (IMB) base transceiver station (BTS) milik PT Centratama Menara dibatalkan. Alasan warga, BTS itu membahayakan warga.
Ferdi, salah seorang warga Kelurahan Sukabumi, mengatakan BTS itu tidak dirawat dengan baik tidak sesuai dengan prosedur standar. Ia mencontohkan penangkal petirnya jatuh hingga kini belum diperbaiki.
“Dampaknya, kalau hujan masyarakat sekitar ada yang kena setrum. Bahkan ada satu rumah yang lantainya ‘nyetrum’. Jjadi kalau mau masuk harus pakai sandal.Kami meminta Pemkot untuk membekukan izin BTS itu sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2016 Tentang Penataan Menara Telekomunikasi,” katanya.
Plt Sekdakot Bandarlampung Khaidarmasyah berjanji akan menyelesaikan persoalan antar warga dengan PT Centratama Menara yang berdiri sejak tahun 2017 dan berdiri di Gang Mawar RT 02 Lingkungan 1 Kelurahan Sukabumi itu.
“Kami (Pemkot Bandarlampung) harus berdiri di tengah, kalau melihat izinnya yaitu IMB masih berlaku, karena IMB itu sepanjang si pemilik tidak ada perubahan, IMB tetap berlaku,” jelasnya.
Khaidarmansyah berjanji akan memanggil PT Centratama Menara untuk melakukan uji terhadap keluhan warga tersebut.
“Hari ini juga kami buat surat melalui Kominfo untuk memanggil PT Centratama Menara untuk melakukan uji apakah benar apa yang dikeluhkan warga itu. Pengujinya harus punya kompetensi dan nanti setelah diuji dibuatkan surat pernyataan apakah benar apa yang dikeluhkan masyarakat atau penyebab setrumnya bukan dari BTS itu. Soal biayanya biar perusahaan yang menanggungnya,” katanya.
Pertemuan perwakilan aksi warga Kelurahan Sukabumi dengan Pemkot Bandarlampung itu dihadiri Kasat Pol PP Akhamad Nurizki, Kepala DPMPTSP Muhtadi A. Temenggung, Camat Sukabumi, Rahmat serta perwakilan dari Dinas Kominfo dan Dinas Perumahan dan Permukiman.
Dandy Ibrahim