TERASLAMPUNG– Masyarakay Lampung diimbau untuk memanfaatkan Call Center situs BPJS Kesehatan, dan hotline service di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan, termasuk unit penanganan pengaduan peserta di seluruh Kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan tentang BPJS Kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Sutono mewakili Gubernur Lampung dalam acara Gathering Pemerintah Daerah Regional XIII di Hotel Novotel Bandarlampung, Kamis (17/11/ 2016).
Sutono mengatakan, pembangunan di sektor kesehatan serta lingkungan, baik di daerah, nasional maupun global memerlukan perencanaan yang tepat dan akurat serta pemikiran yang strategis.
“Termasuk juga mampu mengakomodir berbagai penyesuaian dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan,” katanya.
Sementara itu Benjamin Saut PS, SKM, MM, AAK Kepala Divisi Regional XII menyampaikan, kepesertaan Jaminan Kesehatan secara nasional pada tahun 2016 mencapai 170.600.889 (69%) dari penduduk Indonesia. Kemudian target penerimaan iuran di tahun 2016 sebesar Rp.2.432.320.596.237 dan realisasi penerimaan mencapai Rp.1.855.172.121.779 atau 75,93 %.
Mendagri lewat Surat Edaran Mendagri No 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 Pemerintah Daerah dihimbau untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Adapun peserta BPJS di Provinsi Lampung sampai bulan Oktober 2016 jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 5.087.698 atau sekitar 53,21% dari jumlah penduduk Provinsi Lampung (9.561.028).