Warga Lamsel Pengagum Rizieq Shihab Ini Ancam Jadikan Kapolri Adonan Pempek

Ali Amin Said (35), warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, saat diperiksa di Polda Lampung, Kamis (1/6/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

FBANDARLAMPUNG — Ali Amin Said (35), warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang ditangkap petugas tim Cyber Crime Polda Lampung karena menghina dan mengancam Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian lewat Facebook, adalah pengagum berat Habib Rizieq Shihab. Kejengkelannya terhadap polisi terkait kasus kriminal yang membelit Rizieq diungkapkannya lewat ancaman akan menjadikan Kapolsi sebagai adonan pempek.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudy Setiawan mengutarakan, motif dari tersangka Ali yang menghina dan mengancam Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian akan menjadikannya adonan pempek, ”

“Dia mengancam karena adanya tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab. Polisi menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka, karena terkait kasus chat pornografi dengan Firza Husen. Tersangka Ali merupakan pengagum Riziq Shihab, tersangka pernah mengikuti pengajian Rizieq. Selain itu juga pernah mengikuti aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,”ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (1/6/2017).

Sebagai pengagum, kata Rudy, tersangka Ali tidak terima langkah hukum aparat kepolisian yang telah menjadikan Rizieq Shihab tersangka terkait kasus chat pornografi tersebut. Sebagai bentuk protes dan simpatinya kepada Rizieq, tersangka Ali melalui laman Facebooknya memposting kalimat hinaan dan ancaman kepada Kapolri.

“Selain ancaman kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan Suku, Agama dan Ras (SARA) kepada para netizen. Tersangka Ali menebar ancaman dan kebencian di laman Facebooknya, yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra,”terangnya.

BACA: Hina dan Ancam Kapolri Lewat Facebook, Warga Lamsel Dibekuk Polisi

Menurutnya, Ali mengirimkan pesan ke Andre, berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Dengan adanya ancaman tersebut, Andre malaporkannya ke Polda Lampung.

“Dalam kasus tersebut, tersangka Ali dijerat dengan Pasal berlapis di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah, Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

BACA JUGA: Terkait Apa pun, Berhati-hatilah Membuat Status Facebook