Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka pencuri sepeda motor, Endis (20), mengakui tiga kali mencuri sepeda motor di Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Setelah sepeda motor curiannya dijual, uangnya dipakai untuk membeli narkoba.
Menurut Endis, dalam melakukan aksinya ia selalu bersama YD yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut, dijual ke penadahnya sebesar Rp 2,5 juta.
“Uang itu kami bagi dua. Saya uang tersebut untuk membeli narkoba,” katanya, Selasa (11/7/2017).
Dikatakannya, sasaran pencuriannya, motor yang diparkir sembarangan dengan merusak kunci stang dan lubang kunci sepeda motor.
Kemudian sasaran lainnya, merampas motor korban ditengah jalan dengan menodong korban pakai senjata tajam.
“Sebelum beraksi, saya dan YD (DPO) sengaja menunggu calon korban di tempat sepi, di Tugu Durian di daerah Sukadanaham. Kami beraksi pada malam hari,”terangnya.
Begitu melihat ada sepeda motor melintas yang dikendarai anak-anak, Endis dan YD langsung menghentikan sepeda motor tersebut. Karena korban yang saya todong masih anak-anak, motor itu langsung diserahkan.
“Korbannya saya todong pakai senjata tajam. Kalau korban tidak memberikan sepeda motornya, korban saya ancam bunuh,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Endis meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus Endis (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) taklama usai melakukan aksi pencurian. Polisi menangkap warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura tersebut di daerah Pinang Jaya, Kemiling, Sabtu (8/7/2017) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sepeda motor Honda Beat BE 5419 YZ milik korban.