Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Natar berhasil meringkus Tanmin (50), warga Desa Relungraya, Natar, Lampung Selatan, tersangka pembunuhan terhadap adiknya sendiri Matseli (48). Polisi menangkap tersangka, di rumah kerabatnya di Dusun Way Toba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (8/5/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi membenarkan penangakapan tersangka Tanmin, selama 1×24 jam dalam pelariannya setelah menghabisi nyawa adiknya, Matseli (48). Petugas gabungan menangkap Tanmin, yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun Way Toba, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Ya benar, tersangka Tanmin sudah ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka,”ujar Rizal melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Rabu (10/5/2017) sore.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita senjata tajam yang digunakan tersangka Tanmin menghabisi nyawa korban dan juga pakaian milik korban.
Mantan Kasat Narkoba Polres Metro ini mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Tanmin mengaku menghabisi nyawa adiknya, Matseli karena dilatarbelakangi masalah sakit hati dengan perkataan dan tuduhan adiknya. Karena tidak terima tuduhan tersebut, tersangka dan korban cek-cok mulut hingga berujung pembunuhan.
“Motif pembunuhan tersangka Tanmin terhadap adiknya, lantaran sakit hati dengan ucapan korban yang melontarkan ucapan kasar dan menuduh tersangka menelantarkan ibu mereka,”terangnya.
Menurutnya, kasusnya saat ini masih ditangani Polsek Natar, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannya, usai menghabisi nyawa korban yang tak lain adiknya sendiri, tersangka sempat ingin melihat kondisi adiknya yang saat itu berada di Rumah Sakit Medika (RSM) Natar. Karena takut tertangkap polisi, tersangka memilih melarikan diri dan bersembunyi.
“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, karena masalah tempat tidur orangtuanya, Matseli (48), warga Desa Relungraya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tewas bersimbah darah setelah ditusuk dengan kakak kandungnya sendiri, Tanmin (50). Kejadian pembunuhan tersebut terjadi, Minggu (7/5/2017) sore lalu di rumah kakak korban.