Warga Panjang Ditangkap Polisi saat akan Transaksi Narkoba di Depan TPU

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai (kiri) didampingi Wadir Reserse Narkoba AKBP Wika Hardiyanto saat gelar perkara penangkapan tersangka April Pahril alias Rukil, di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2016). Kotak Masuk x
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Selain menangkap April (31), mantan anggota Satpol PP Provinsi Lampung yang jadi bandar narkoba, polisi juga menangkap bandar narkoba lain bernama Pahril alias Rukil (46) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara. Pahril ditangkap saat akan transaksi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Panjang, Selasa (20/12/2016) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan tersangka Pahril alias Rukil ini, memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Petugas menangkap tersangka melalui penyamaran (under cover buoy), dengan berpura-pura akan membeli narkoba dari tersangka.

“Berkat penyamaran itu, petugas menangkap tersangka saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan depan tempat pemakaman umum (TPU) Panjang,”ujarnya, Kamis (22/12/2016).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi (50 butir warna abu-sabu dan 50 butir warna merah), lalu satu bungkus sabu-sabu seberat 9,38 gram dan empat paket kecil sabu seberat 1, 87 gram.

Abrar mengutarakan, tersangka Pahril mengaku, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang berinisial BR, saat tersangka berada di Rumah Sakit di Bandarlampung. Saat ini pihaknya masih menyelidiki, siapa bandar beriinisial BR yang dimaksud dengan tersangka tersebut.

“Tersangka Pahril mengaku tidak mengenal BR, guna penyelidikan lebih lanjut kami masih kembangkan kasusnya,”terangnya.