Abdul Makki |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung,com –– Forum Masyarakat Bersatu (FMB) tidak terima atas perlakuan PT KAI terhadap 5 rumah yang harus dikosongkan.
Ketua satgas Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Abdul Maki mengatakan,seharusnya PT KAI harus konfirmasi/diskusi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat, tetapi dari pihak PT KAI tidak mengindahkan hal itu, mereka lebih melakukan peneguran secara langsung dan paksa terhadap individu.
“Tanah ini adalah milik PT KAI, bukan punya warga,” tegasnya saat diwawancarai awak media di dalam posko perjuangan hak rakyat atas tindakan sewenang-wenang PT KAI, Jumat 23 Januari 2015.
Dia menambahkan,namun warga berdalih,tanah ini ada lah tanah milik negara dan menurut UU Agraria, setiap Warga Negara Indonesia( WNI) yang bermukim lebih dari 20 tahun, maka bisa diusulkan menjadi hak milik warga,tutupnya.
Ariftama