Warga Segalamider Ini Mengaku Baru Tiga Bulan Edarkan Sabu-sabu

Tersangka kasus pengedar dan pemakai sabu, Ali dan Adi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus tersangka Ali (19) dan Adi (21) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Sabtu (24/11/2016).

Dalam pemeriksaan polisi tersangka Adi mengaku dirinya mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir.  Barang haram tersebut didapatkan Adi dari seorang bandar berinisial BI (DPO).

BACA: Terkait Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

“Baru dua kali beli sabu-sabu dari BI (DPO), satu paket kecilnya saya jual sebesar Rp 100 ribu dan saya dapat keuntungan sebesar Rp 20 rbu. Uang hasil keuntungan jual sabu-sabu, saya gunakan untuk beli sabu-sabu lagi,”ucapnya, Senin (28/11/2016).

Dikatakannya, selain sebagai pengedar, ia juga mengkonsumsi barang haram tersebut karena sudah sejak lama kecanduan.

Sementara tersangka Ali mengak, dirinya mengonsumsi sabu-sabu karena sudah kecanduan narkoba sejak tiga bulan terakhir. Menurutnya, ia menggunakan sabu-sabu agar supaya kuat melek saat bekerja mendokarasi di tempat resepsi pernikahan.

“Kalau beli sabu-sabu, uangnya dari patungan teman-teman kerja. Tapi cuma saya sendiri yang pakai sabu-sabu tersebut,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.