Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba 99 Kg ganja siap edar dan 180 butir pil ekstasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada Kamis (15/9/2016) sore lalu.
Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja, keduanya adalah Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung dan Sopian (59) warga Kelurahan Tanjung Agung.
BACA: Baru Datang dari Aceh, 99 Kg Ganja dan 180 Butir Ekstasi Disita Polsek Tanjungkarang Timur
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, kedua tersangka, Hadi Rismono dan Sopian ini ditangkap karena mengangkut ganja seberat 99 Kg dan 180 butir pil ekstasi.
“Puluhan kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi tersebut, berasal dari Aceh yang dikirimkan melalui Kantor Pos,”ujar Hari saat gelar ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (16/9/2016).
BACA: Ganja seberat 99 Kg dari Aceh Dikemas dalam Tiga Kardus Besar
Dikatakannya, tersangka Sopian mengangkut 99 Kg ganja tersebut, menggunakan mobil Grandmax jenis Pick-up warna putih dari Kantor Pos menuju rumah tersangka Hadi Rismono.
Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang disita ganja 99 Kg, 180 butir pil ekstasi, satu unit mobil Granmax jenis pick-up warna putih BE 9187 CJ dan satu unit sepeda motor Honda Supra BE 5921 EP.