Konsultasi publik proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Sidokerto, Bumiratu Nuban, Lamteng, Senin (29/6/2015) |
Teraslampung.com– Tim II
Panitia Persiapan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas
Bakauheni-Terbanggi Besarmelakukan tahapan terakhir konsultasi publik dalam
rangka percepatan pembangunan JTTS, di Balai Kampung Sidokerto, Kecamatan
Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (29/6/2015).
Panitia Persiapan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas
Bakauheni-Terbanggi Besarmelakukan tahapan terakhir konsultasi publik dalam
rangka percepatan pembangunan JTTS, di Balai Kampung Sidokerto, Kecamatan
Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (29/6/2015).
Pada kesempatan tersebut Tim
II Panitia Persiapan Percepatan Pembangunan JTTS, Tauhidi, mengatakan dengan adanya kesepakatan dari
pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol
yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.
II Panitia Persiapan Percepatan Pembangunan JTTS, Tauhidi, mengatakan dengan adanya kesepakatan dari
pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol
yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara.
Selanjutnya akan
ditindaklanjuti dengan instansi yang memerlukan tanah dan akan mengajukan
permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur Lampung.
ditindaklanjuti dengan instansi yang memerlukan tanah dan akan mengajukan
permohonan penetapan lokasi kepada Gubernur Lampung.
“Hasil akhirnya Gubernur
Lampung akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi,” ujar Tauhidi.
Lampung akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi,” ujar Tauhidi.
Sebelumnya, selama satu
minggu Tim juga sudah menggelar konsultasi publik yang dihadiri oleh 12 (dua
belas) perwakilan warga kampung/desa di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan
Gunung Sugih, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
minggu Tim juga sudah menggelar konsultasi publik yang dihadiri oleh 12 (dua
belas) perwakilan warga kampung/desa di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kecamatan
Gunung Sugih, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam konsultasi publik ini masyarakat
yang terdiri dari warga Kampung Sidokerto (98 KK), warga Kampung Sukajawa
(23KK) dan warga Kelurahan Adipuro (7 KK) menyetujui dan sepakat lahan tanah
miliknya digunakan untuk pembangunan jalan tol.
yang terdiri dari warga Kampung Sidokerto (98 KK), warga Kampung Sukajawa
(23KK) dan warga Kelurahan Adipuro (7 KK) menyetujui dan sepakat lahan tanah
miliknya digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Acara Konsultasi Publik ini
sendiri dihadiri oleh Asisten Bidang
Pemerintahan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga bertindak selaku Ketua Tim
II; Tauhidi, Staf Ahli Gubernur Lampung
Bidang Ekeu; Kherlani, Staf Ahli Bidang Pembangunan; Zaini Nurman, Kepala Biro
Perlengkapan Zulfakar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Yudi Hermanto, Camat
Bumiratu Nuban, Kepala Kampung Sidokerto, Kepala Kampung Sukajawa, K?Lurah
Adipuro serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Komando Resort Militer
Garuda Hitam serta pamong setempat.
sendiri dihadiri oleh Asisten Bidang
Pemerintahan Pemerintah Provinsi Lampung yang juga bertindak selaku Ketua Tim
II; Tauhidi, Staf Ahli Gubernur Lampung
Bidang Ekeu; Kherlani, Staf Ahli Bidang Pembangunan; Zaini Nurman, Kepala Biro
Perlengkapan Zulfakar, Kepala Biro Tata Pemerintahan Yudi Hermanto, Camat
Bumiratu Nuban, Kepala Kampung Sidokerto, Kepala Kampung Sukajawa, K?Lurah
Adipuro serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Komando Resort Militer
Garuda Hitam serta pamong setempat.