TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari PDIP, Watoni Noerdin, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di Dusun Bumirejo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/9/2023).
Watoni mengungkapkan, Perda ini dilatarbelakangi masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Lampung. Selain di kepolisian, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditemukan di banyak media yang terbit di Lampung.
“Dengan adanya Perda ini, kita semua warga masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap persoalan yang menimpa kaum perempuan dan kalangan anak-anak,” katanya.
Menurut Watoni, berdasarkan data yang ada terbukti bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya disebabkan ketidakpedualian warga terhadap warga lainnya. Misalnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih sering terjadi.
“Kita tidak boleh diam saja ketika tahu ada tetangga atau warga terutama perempuan dan anak yang mengalami kekerasan,” katanya.
Kepala Desa Wates, Andes Irawan, menyampaikan terima kasih kepada Watoni karena telah menyambangi desanya.
“Terimakasih Pak Watoni bisa hadir di Dusun Bumi Rejo Wates. Kami berterimakasih. Semoga diberi kesehatan sehingg bisa tetap tatap muka dengan masyarakat Wates secara berkelanjutan,” kata Andes.