Chairun Nisa (Dok Kompas) |
JAKARTA—Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memiliki sandi khusus untuk menyebut
mahar yang harus dipenuhi agar klien bisa dibantunya. Kode unik membuat heboh
karena berupa frasa “”tiga ton emas”.
Pak Akil kirim SMS, intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga
ton emas untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten
Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK,” kata anggota Komisi II asal fraksi
Partai Golkar Chairun Nisa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Chairun Nisa tiga ton emas itu artinya uang sebanyak Rp3 miliar.
Chairun Nisa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menjadi saksi
untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya,
Cornelis Nalau, yang juga bendahara tim sukses Hambit.Keduanya diduga kuat menyuap
Akil Mochtar.
Akil meminta uang Rp 3 miliar agar perkara permohonan gugatan Pilkada kabupaten
Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya
Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak Mahkamah
Konstitusi. Saat itu Akil adalah ketua MK. Kalau gugatan itu ditolak Hambit akan
tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas.
Menurut Chairun Nisa permintaan dana dari Akil tersebut diawali dari pesan
singkat (SMS) Chairun Nisa kepada Akil. “Pak Akil menjawab SMS saya
sebelumnya, tentang kapan mulai sidang Gunung Mas? Lalu Pak Akil menjawab ‘Saya
sudah ketemu bupatinya, saya minta selanjutnya dengan Bu Nisa saja,”
ungkap Chairun Nisa.
Hambit sebelumnya meminta bantuan Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan
Akil. Itu karena Chairun dan Akil sudan
berteman lama. Keduanya pernah sama-sama menjadi anggota DPR sejak 1999
dari Partai Golkar.
Chairun bertemu Akil, rupanya ternyata Hambit sudah bertemu Akil melalui
perkumpulan pencinta panjat tebing, namun belum disepakati syarat dari Akil.
Chairun Nisa mengaku setika dia membaca SMS Akil dia mengira 3 ton emas adalah
candaan. Namun, kata Chairun Nisa, ia akhirnya paham yang dimaksud Akil dengan
3 ton emal adalah uang Rp 3 miliar.
penuntut umum KPK tetap mencecar Chairun Nisa mengenai percakapannya dengan
Akil melalui Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075
miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar
Chairun Nisa. Mereka didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan
sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara
3-15 tahun dan denda Rp150-Rp750 juta.