ilustrasi |
JAKARTA, Teraslampung.com — Pemerintah berencana akan menaikkan anggarana dana desa dua kali lipat lebih dibanding dengan dana desa yang sudah dianggarkan pada APBN 2015 yang sudah disahkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, yakni naik dari Rp 9,06 triliun menjadi Rp 20 triliun atau naik 122 persen. Kenaikan dana desa itu akan dimasukkan dalam APBN 2015 Perubahan.ana Desa.
“Ya, memang betul, ana Desa ditambah Rp 11 triliun menjadi Rp 20 triliun. Presiden Jokowi sendiri yang memberikan arahan untuk menambah dana desa melalui APBN Perubahan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Bambang mengatakan, kenaikan dana desa hingga seratus persen lebih itu dengan pertimbangan alokasi dana desa di APBN 2015 masih relatif kecil, yakni baru sekitar 1,5% dari pagu dana transfer ke daerah.
Menurut Bambang, pemerintah tidak ragu untuk menaikkan alokasi dana desa karena dana desa sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa.
“Dalam APBN 2015, Dana Desa berasal dari dua program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum. Ini yang kemudian menghasilkan total sebesar Rp 9,06 triliun,” katanya.
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut Menkeu, revisi bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, akibat formulasi perhitungan dana desa dalam PP tersebut.
“Ini yang harus diperbaiki dalam konteks untuk mengurangi disparitas,” tandasnya.
Bambang Satriaji