Gubernur Lampung Ridho Ficardo (kiri) menyerahkan cindera mata kepada Kastaf Divisi I Kostrad Brigjen TNI Agus Suhardi, di Markas Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11). |
CILODONG, Teraslampung.com– Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menghadiri Pembukaan Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung di Markas Komando Divisi 1 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,Senin (23/11. Dalam catatan Kostrad, baru kali ini ada anggota Satpol PP dari Pemerintah Daerah dilatih oleh Kostrad.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Divisi I Kostrad Brigjen TNI. Agus Suhardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung Achmad Saefullah, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Harun Al Rasyid, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budi Harto dan para perwira menengah dari Kostrad.
Dalam sambutannya Kepala Staf Divisi I Kostrad Brigjen TNI. Agus Suhardi mengatakan bahwa untuk pertama kalinya Kostrad mengadakan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja. Menurut Agus, Provinsi Lampung merupakan pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mengirimkan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan oleh Kostrad.
“Kami bangga dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mempercayakan Kostrad dalam melakukan pembinaan bagi aparaturnya. Ini sebuah kebanggan bagi kami sekaligus bahwa TNI khususnya Kostrad eksistensinya masih diakui di hati masyarakat sipil,” katanya.
Pada kesempatan itu Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengungkapkan penegakan Peraturan Daerah berkaitan erat dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Gubernur, hanya Satuan Pol PP yang memiliki kewenangan represif atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Gubernur Ridho Ficardo bersama Kastaf Divisi I Kostrad Brigjen TNI Agus Suhardi, di Markas Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11). |
“Sedangkan terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Pol PP adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat agar pembangunan di Daerah dapatdilaksanakan dengan baik,” katanya.
Menurut Gubernur, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil dan telah lulus Diklat Dasar Polisi Pamong Praja.
Gubernur mengatakan, hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah benar-benar dipegang oleh orang-orang yang kompeten dan sah secara hukum. Dengan demikian, maka diperlukan kualitas SDM Polisi Pamong Praja yang memadai, yakni memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja.
“Untuk mewujudkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang betul-betul profesional tentu harus memiliki pengetahuan, keterampilan, disiplin dan tanggung jawab agar nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik. Itu sebabnya, para Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung saat ini perlu mengikuti Pelatihan Pemantapan Jiwa Korsa yang bekerja sama dengan Divisi I Infantri Kostrad Cilodong Kota Depok.
Gubernur berharap kerjasama ini dapat berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja yang benar-benar siap melaksanakan tugas dengan disiplin, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab terhadap institusi dimanapun bertugas, serta mahir terampil dan taat hukum.