Yanto Beker, Pembegal di Langkapura Ditembak Polisi

 Yanto Beker dibawa petugas ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat (Teraslampung.com/Zainal Asikin)
 Yanto Beker dibawa petugas ke Mapolsekta Tanjungkarang Barat (Teraslampung.com/Zainal Asikin)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com 

BANDARLAMPUNG- Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat meringkus pelaku begal 12 kali masuk penjara, Supriyanto alias Yanto Beker (39) warga Jalan Dewi Sartika Gang Langgar, Kelurahan Telukbetung Utara, pada Senin (3/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengaku terpaksa menembak tersangka dengan dua butir timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kasat Rerskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengatakan, Petugas menangkap tersangka Yanto Deker di tempat Pos Satpam Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

Ditempat tersebut, tersangka sedang mengintai dan akan melakukan pencurian sepeda motor. Namun, aksi tersangka dapat diketahui petugas yang memang sedang memburu tersangka.

“Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas menggunakan senjata tajam pada saat akan ditangkap,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dery mengutarakan, tersangka Yanto Deker adalah pelaku begal dan pencurian motor (curanmor) di Jalan Swadaya IX, Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, pada Kamis (23/7) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka merampas sepeda motor korbannya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Saat melakukan aksinya,  tersangka Yanto Beker menghampiri korban yang merupakan tukang ojek di pangkalan ojek Pasar Pasir Gintung. Kemudian tersangka berpura-pura sebagai penumpang ojek,  dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke daerah Langkapura,”ujarnya.

Dery menuturkan, Yanto Beker mengajak korbannya berputar-putar dulu keluar masuk gang di Jalan Swadaya IX, Kelurahan Gunung Terang, Langkapura. Korban kemudian kesal, karena alamat yang dicari tidak ketemu hingga terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka.

“Saat di tempat sepi, Yanto langsung mengeluarkan golok dari balik bajunya dan mengancam korban. Tersangka kemudian memukul korban, dan tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3549 CF milik korban,”terangnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Dery menjelaskan, tersangka Yanto Beker bukan hanya satu kali ini saja berurusan dengan dengan polisi. Tersangka merupakan pemain lama menjadi pelaku begal dan pencurian bermotor (curanmor), ada sekitar 29 TKP di Kota Bandarlampung aksi begal dan curanmor yang dilakukan tersangka.

“Dia (Tersangka) adalah residivis yang sudah 12 kali keluar masuk penjara karena kasus begal dan pencurian motor (curanmor). Selain kasus begal dan curanmor, Yanto Beker juga terlibat kasus penganiayaan dan penggelapan dan tersangka baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakan (Lapas) pada bulan Juli  2015 Lalu,”jelasnya.

Menurut Dery, dalam melakukan aksinya Yanto Beker  tidak sendirian, Ia beraksi bersama tiga pelaku lain. Sementara aksi pembegalan, tersangka Yanto Beker melakukannya hanya sendiri tidak ada pelaku lain.

“Aksi pencurian motor, Yanto Beker melakukannya bersama tiga orang pelaku lainnya. Tiga pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Kami masih melakukan pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.