Hukum  

YLBHI, KontraS, AJI, Amnesty Dkk Temukan Indikasi Pelanggaran HAM pada Kerusuhan 22 Mei

olisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Gabungan koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS, LBH Jakarta, Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers merilis temuan hasil pemantauan peristiwa 22 Mei 2019, Minggu (26/5/2019).

Dari 15 temuan awal peristiwa kericuhan 21-22 Mei lalu  itu, disimpulkan ada indikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama peristiwa itu berlangsung. Temuan-temuan itu dijadikan sebagai laporan awal untuk dilaporkan ke lembaga pengawas pemerintah yang ada.

Temuan terhadap peristiwa itu terkait dengan pecahnya insiden, korban, penyebab, pencarian dalang, tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demonstrasi, penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, penanganan korban yang tidak segera.

Temuan berikutnya terkait dengan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan nartabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis, penghalang-halangan meliput kepada jurnalis yang terdiri dari kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi. Temuan selanjutnya, yakni terkait dengan penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan pembatasan komunikasi media sosial.

“Berdasarkan temuan-temuan di atas terdapat beberapa kesimpulan yang bisa ditarik, yaitu terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia,” ujar perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Ahad (26/5).

Selain itu, kata Isnur, koalisi juga menemukan adanya penyimpangan dari hukum dan prosedur dalam penanganan aksi tersebut. Hukum dan prosedur itu, di antaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8/2010, dan Perkap 8/2009.

Laporan lengkap temuan tersebut bisa dilihat di SINI.