Hukum  

Youtuber Dilaporkan ke Bareskrim Polri karena Menistakan Agama

Muhammad Kece/Foto: Youtube
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Seorang Youtuber bernama Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama dalam isi ceramaahnya.

“Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian terkait konten Youtube,” Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu, 22 Agustus 2021.

BACA: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif

Argo mengaku pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Ia berjanji akan memberikan keterangan terkait laporan tersebut Senin (23/8/2021).

Baru-baru ini dunia maya dibuat heboh dengan beredarnya ceramah Youtuber Muhammad Kece. Banyak warganet menilai isi ceramah Youtuber tersebut  menyesatkan dan menistakan agama.

Unggahan isi video Muhammad Kece yang menuai kontroversi misalnya yang berjudul “Kitab Kuning Membingungkan” dan “Sumber Segala Dusta”.

Dalamvideo tersebut Muhammad Kece mengatakan bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Selain warganet, kecaman terhadap Muhammad Kece juga disampaikan para tokoh agama dan Menteri Agama.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai  video yang dibuat oleh YouTuber Muhammad Kece telah merendahkan agama dan dapat memicu perpecahan umat beragama.

“Yang bersangkutan itu sudah melampaui batas-batas yang menurut saya itu akan sangat-sangat mengganggu kerukunan hidup antara umat beragama di negeri ini,” kata Abbas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.