Yozirizal Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Mengisi reses, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yosirizal menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020  tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Way Nyelai, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/2/2021).

Kepada peserta sosialisasi dan warga Lampung pada umumnya Yozi mengimbau untuk terus menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Meskipun kasus Covid-19 di Lampung pada beberapa hari terakhir mulai menurun, Yozi mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Agar terhindar dari virus Covid-19, kita harus terapkan protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah,” katanya.

Yozi mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan DPRD.

“Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sudah sah untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena jika tidak mematuhi sanksi-sanksi yang ada di dalam perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan,”katanya.

Menurutnya, sanksi bagi pelanggar Perda adalah pidana dan denda hingga sampai 1 juta rupiah.

“Itu untuk masyarakat yang tidak memakai masker diharapkan membuat efek jera. Supaya perda ini dapat masyarakat patuhi, jadi ada sanksi untuk memberikan efek jera,” katanya.