Yusril Ihza Mahendra |
Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keyakinannya
jika pemilihan umum legislatif digabung pelaksanaannya dengan pemilihan presiden pada Juli 2014
akan lebih baik dibanding jika keduanya dilaksanakan dalam waktu terpisah.
tidak ada alasan untuk mengatakan jika Pileg dan Pilpres disatukan negara ini
akan rusuh, sebagaimana dikhawatirkan sejumlah politikus dari partai besar.
Rusuh akan terjadi, kata Yusril, kalau ada yang mau membuat rusuh.
saya hanya meminta agar pemilu legislatif diundur sampai Juli 2014. Sedangkan
pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap dilaksanakan pada 1 Oktober 2014.
Sementara pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014.Kalau semuanya mau damai dan tidak mau rusuh,
kerusuhan takkan pernah ada. Rakyat tak mau,” tegas Yusril, di Jakarta, Kamis
(23/1/2014).
Yusril kenyataan lapangan menunjukkan sampai kini KPU belum siap melaksanakan pemilihan
legislatif pada April 2014. Indikasinya, kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum
beres, logistik juga masih berantakan.
Pileg berantakan dan kacau, berarti Pilegnya kan gagal. Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat malah
akan meraup banyak manfaat dan keuntungan. Persis Pileg 1999,” kata dia.
mengatakan pihak yang memegang kekuasaan, di pusat maupun di daerah dengan mudah
mempermainkan hasil pemilu legislatif sesuai target dan keinginan mereka.
hakikat status status quo dan oligarki politik. Kekuasaan mereka langgeng,
demokrasi masuk tong sampah. Rakyat hanya mainan kekuasaan,” ujarnya.
Yusril, kalau permohonan uji UU Pilpres saya dikabulkan MK, Pileg dan Pilpres
akan disatukan bulan Juli 2014. KPU akan lebih siap laksanakan Pemilu.
Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi
(MK), pada 13 Desember 2013.
Selasa lalu (21/1/2014), sidang pertama mulai digelar di MK. Yusril memohon
pengujian untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU
Pilpres, terhadap Pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1,
2, dan 3 UUD 1945.
pakar hukum tata negara tersebut, seharusnya dalam sistem presidensial, pemilihan
presiden lebih dulu digelar, baru kemudian digelar pemilihan legislatif. Atau
pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan.
mungkin, pemilihan legislatif diadakan lebih dulu, baru kemudian diadakan
pemillihan presiden. Sebab hal itu justru menganut sistem parlementer,”
tegasnya.