Yusril: Pileg dan Pilpres Disatukan Indonesia tak akan Rusuh

Bagikan/Suka/Tweet:
Bambang Satriaji/Teraslampung.com
Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA—Ketua
Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keyakinannya
jika pemilihan umum legislatif digabung pelaksanaannya dengan pemilihan presiden pada Juli 2014
akan lebih baik dibanding jika keduanya dilaksanakan dalam waktu terpisah.
Menurut Yusril
tidak ada alasan untuk mengatakan jika Pileg dan Pilpres disatukan negara ini
akan rusuh, sebagaimana dikhawatirkan sejumlah politikus dari partai besar.
Rusuh akan terjadi, kata Yusril, kalau ada yang mau membuat rusuh.
“Gugatan
saya hanya meminta agar pemilu legislatif diundur sampai Juli 2014. Sedangkan
pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap dilaksanakan pada 1 Oktober 2014.
Sementara pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014.Kalau  semuanya mau damai dan tidak mau rusuh,
kerusuhan takkan pernah ada. Rakyat tak mau,” tegas Yusril, di Jakarta, Kamis
(23/1/2014).
Menurut
Yusril kenyataan lapangan menunjukkan sampai kini KPU belum siap melaksanakan pemilihan
legislatif pada April 2014. Indikasinya, kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum
beres, logistik juga masih berantakan.
“Kalu
Pileg berantakan dan kacau, berarti Pilegnya kan  gagal. Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat malah
akan meraup banyak manfaat dan keuntungan. Persis Pileg 1999,” kata dia.
Yusril
mengatakan pihak yang memegang kekuasaan, di pusat maupun di daerah dengan mudah
mempermainkan hasil pemilu legislatif sesuai target dan keinginan mereka.
“Inilah
hakikat status status quo dan oligarki politik. Kekuasaan mereka langgeng,
demokrasi masuk tong sampah. Rakyat hanya mainan kekuasaan,” ujarnya.
Menurut
Yusril, kalau permohonan uji UU Pilpres saya dikabulkan MK, Pileg dan Pilpres
akan disatukan bulan Juli 2014. KPU akan lebih siap laksanakan Pemilu.
Yusril
Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi
(MK), pada 13 Desember 2013.
Pada
Selasa lalu (21/1/2014), sidang pertama mulai digelar di MK. Yusril memohon
pengujian untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU
Pilpres, terhadap Pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1,
2, dan 3 UUD 1945.
Menurut
pakar hukum tata negara tersebut, seharusnya dalam sistem presidensial, pemilihan
presiden lebih dulu digelar, baru kemudian digelar pemilihan legislatif. Atau
pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan.
“Tidak
mungkin, pemilihan legislatif diadakan lebih dulu, baru kemudian diadakan
pemillihan presiden. Sebab hal itu justru menganut sistem parlementer,”
tegasnya.