TERASLAMPUNG.COM — Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin mengaku dirinya tidak terlibat dalam kasus fee proyek proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah di Pemkab Lampung Selatan.
Hal itu diungkapkan Zainudin Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, ketika saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan tentang yang paling bereran dalam kasus fee proyek.
Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu mengaku selama ini yang paling berperan dalam permainan fee proyek di Lamsel adalah anak buahnya, Kabid Perairan Lampung Selatan, Syahroni.
BACA: Di Lamsel, Agus BN Pernah Disebut sebagai “Bupati Swasta”
“Permainan ini dilakukan oleh Syahroni semua Pak. Kalau saya dan Agus Bakti Nugroho hanya mengetahui saja,” katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mien Trisnawati itu, Zainudin Hasan mengaku dirinya dan Agus Bhakti Nugroho hanya mengikuti permainan Syahroni saja. Dan hanya mengikuti pola saja.
“Saya cuma ikut saja,” terangnya.
Pengakuan Bupati Lampung Selatan nonaktif yang terkenal dengan program itikaf bersama di masjid itu bertolak belakang dengan pengakuannya ketika ditanya soal uang setoran dari Agus Bhakti Nugroho.
Zainudin Hasan mengaku dirinya meman sering menerima pemberian uang dari Agus Bhakti Nugroho. Namun, katanya, dia tidak tahu uang itu diperoleh Agus dari mana.
BACA: KPK Temukan Imbalan Rp 56 Miliar dalam Kasus Zainudin Hasan
“Tapi saya tidak tahu uang yang diberikan Agus itu dari mana. Saya tidak pernah bertanya kepadanya,” katanya.
Dalam kasus yang sedang disidangkan ini, Zainuddin juga menjadi tersangka kasus dugaan suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).