Anak Buahnya Ditahan Kejari, Ini Tanggapan Bupati Lampung Utara

Bupati Budi Utomo saat dimintai tanggapannya terkait penahanan salah seorang pejabat DPUPR Lampung Utara, Rabu (22/12/2021).
Bupati Budi Utomo saat dimintai tanggapannya terkait penahanan salah seorang pejabat DPUPR Lampung Utara, Rabu (22/12/2021).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Bupati Budi Utomo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menyeret Ya, salah satu pejabatnya pada proses hukum. Pejabat yang dimaksud adalah ‎Ya, Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum di Bidang Cipta Karya ‎pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara.

BACA: Kasus Proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Kejari Lampura Tahan Pejabat DPUPR dan Kontraktor

Ya bersama AA, kontraktor dari CV Banjar Negeri ditetapkan sebagai tersangka dalam ‎perkara dugaan penyimpangan pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan tahun 2019 senilai Rp3,9 miliar, Selasa malam (21/12/2021). Total kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini mencapai Rp794 juta.

“(Kami) serahkan (dan biarkan) berjalan sesuai proses hukum. Kami enggak bisa intervensi,” tegas Bupati Budi Utomo, Rabu (22/12/2021).

Orang nomor satu Lampung Utara ini beralasan, hanya proses hukumlah yang dapat membuktikan yang bersangkutan bersalah atau tidak. Terkait kemungkinan memberikan bantuan hukum atau sejenisnya pada Ya, Bupati Budi mengaku, masih mempelajari kemungkinan tersebut. Jika memang diperbolehkan, bantuan hukum akan diberikan. Begitu pun sebaliknya.

‎”Nanti kita lihat kasusnya apa. Kalau memang dibolehkan, pemda nanti memberikan. Kalau memang tidak, tidak diberikan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai apa kebijakan yang akan diambilnya untuk mencegah hal serupa kembali terulang di kemudian hari, Budi meminta, seluruh pejabat meniru apa yang telah dilakukannya. Jangan lagi ada kebijakan yang aneh – aneh dan bekerjalah sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

‎”Seperti yang saya lakukan tidak ada perintah yang macam – macam lagi. Kerjalah sesuai tupoksi,” pesan dia.

Sebelumnya, Ya dan AA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah pihak Kejari Lampung Utara memiliki dua alat bukti yang cukup. Penanganan perkara ini dimulai sejak Maret 2021 lalu. Setidaknya ada enam belas saksi yang telah mereka periksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Y (PPK) dan AA (penyedia dari CV Banjarnegeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja.