Bentrok Warga Register 45 Mesuji VS Warga OKI: 1 Tewas, 1 Luka Parah

Bagikan/Suka/Tweet:

MESUJI, Teraslampung.com — Satu orang tewas dan seorang kritis dan harus dirawat di Rumah Sakit akibat bentrotan di kawasan  Register 45, Kabupaten Mesuji, Sabtu malam (20/6/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Warso, meregang nyawa setelah terkena tembakan senjata api rakitan dan tusukan benda tajam, sedangkan Susanto mengalami luka tembak di bagian punggung dan dibawa ke Puskesmas Rawat Inap Simpang Pematang.

Sejumlah rekan korban mengaku, peristiwa terjadi usai shalat Tarawih. Awalnya, sejumlah orang dari Desa Sungai Ceper,  Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, mendatangi rumah Sayuti di  Register 45 Mesuji. Mereka memaksa Sayuti tidak menggarap lahan  di Register 45 karena lahan tersebut adalah milik warga Sungai Ceper,

Menurut Aj, orang-orang yang datang ke rumah Sayuti bukan hanya hendak minta klarifikasi dari Sayuti, tetapi memaksa Sayuti  untuk memberikan lahannya kepada sejumlah orang yang mendatanginya tersebut.

Karena Sayuti merasa orang-orang yang datang ke rumahnya juga tidak berhak atasa tanah yang digarapnya, Sayuti pun  tidak mau memenuhi permintaan orang-orang yang menyatroni rumahnya. Sayuti berusaha melawan. Namun, karena lawannya jauh lebih banyak Sayuti pun terdesak sehingga berlari untuk menghubungi Matsori,  ketua kelompok di kawasan Register 45.

Kedatangan Matsori tidak meredakan emosi sekelompok warga Sungai Ceper. Matsori gantian menjadi sasaran kemarakan warga yang desanya berbatasan dengan Kabupaten Mesuji itu.

Menurut Aj, ketika Matsori sedang cekcok dengan sekelompok warga dari Sungai Ceper tiba-tiba ada serangan dari kelompok orang yang tidak dia ketahui asalnya. Hanya dalam hitungan detik, Daman, warga Sungai Ceper sudah bersimbar darah karena serangan senjata tajam.

“Karena takut, kami lari. Saat itulah terdengar bunyi tembakan beberapa kali, Tak lama kemudian kami ke lokasi lagi dan menemukan Pak Warso sudah meninggal, sedangkan Susanto luka parah,” katanya.

Malam itu juga, anggota polisi dari Polres Mesuji langsung ke lokasi dan melakukan penyisiran untuk menangkap para pelaku.

Data di Pemkab Mesuji menunjukkan saat ini sedikitnya ada 26 kelompok warga yang menggarap lahan di hutan Register 45 Mesuji. Tak jarang terjadi bentrokan di antara kelompok tersebut atau antara kelompok penggarap dengan kelompok di luar kawasan Register 45. Muara bentrokan selalu samam, yakni masalah rebutan lahan garapan.

Kasus Register 45 dimulai pada 1989, yaitu dengan pembentukan perkampungan di areal Register 45 Sungai Buaya oleh pemerintah Provinsi Lampung. Di dalam areal hutan konservasi itu perambah membangun tiga kampung, yaitu Talang Batu, Talang Gunung dan Tebing Tinggi. Tiga kampung itu merupakan kawasan enclave. Dengan status enclave itu berarti lahan hutan itu statusnya sudah dikeluarkan dari status hutan konservasi/hutan lindung sehingga secara resmi desa itu dianggap sah. Tiga kampung itu dihuni sekitar 3.000 penduduk.

Bersamaan dengan dibangunnya kampung di dalam hutan, secara swadaya berdatangan warga dari beberapa daerah di Indonesia ke dalam hutan Register 45. Mereka juga membentuk kampung baru. Antara lain Moro Dewe,Morodadi, Moro Baru, Moro Seneng.

Nama-nama kampung itu disesuaikan dengan asal-usul mayoritas penduduk. Kampung Moro Dewe, Moro Dadi, Moro Baru, dan Moro Seneng berarti sebagian besar penduduknya adalah pendatang dari Jawa.

Keadaan berubah ketika pada Oktober 1991 Menteri Kehutanan memberikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH HTI) Sementara seluas 32 ribu hektare kepada PT Silva Inhutani Lampung di Register 45 Sungai Buaya. PT SIL merupakan perusahaan patungan anatara PT Silva Lampung Abadi dan PT Inhutani V.

Pada 1997 Menteri Kehutanan menambah HPH HTI kepada perusahaan itu menjadi 43 ribu hektare. PT SIL mendapatkan konsesi mengelola hutan selama 45 tahun. Penambahan areal HPH HTI itulah yang kemudian memicu konflik dengan penduduk, karena sebagian besar wilayah penambahan lahan itu merupakan lahan yang dikelola penduduk. Apalagi sejak era reformasi makin banyak warga yang masuk ke Register 45 untuk merambah hutan.

TL/RF/Oyos Saroso HN

Baca Juga: Cerita tentang Tragedi Mesuji
Baca Juga: Horor di Sungai Sodong