Berlayar dari Lampung sampai Banten, Enam Nelayan Ini Gunakan Bom dalam Cari Ikan

Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Bonifasius Tampoi saat menjelaskan penangkapan enam nelayan yang menggunakan bom ikan di, Rabu (25/1/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —  Petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung, menangkap enam nelayan yang kedapetan membawa bom ikan dan detonator, saat berada di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/1/2017) lalu pukul 20.00 WIB. Para tersangka, sering mengambil ikan di perairan Lampung hingga ke perairan Banten menggunakan bom ikan.

Keenam nelayan yang ditangkap tersebut adalah berinisial AD (42), KY (32), MY (36), DV (42), SG (25) dan IF (29). Mereka adalah warga Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

Waka Polda Lampung, Brigjen Pol Bonifasius Tampoi didampingi Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Hermanto mengutarakan, keenam tersangka yang merupakan nelayan tersebut, ditangkap petugas saat berada di atas kapal motor Barokah di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran.

“Dari pengakuan para tersangka, sering mengambil ikan menggunakan bom ikan tidak hanya di perairan Lampung saja. Melainkan hingga di perairan laut Jawa Ujung Kulon, Banten,”ujarnya saat menggelar ekspos di atas Kapal Puyuh 5014 Baharkam Mabes Polri di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, Rabu (25/1/2017).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, kasus pengeboman ikan tersebut terungkap, atas laporan masyarakat bahwa sering terlihat adanya nelayan yang mengambil ikan dengan menggunakan bom. Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan menggelar patroli di perairan Lampung. Saat itulah, petugas melihat sebuah kapal motor Barokah yang mencurigakan.

BACA: Nelayan Ditangkap Polair Polda Lampung karena Bawa Bom Ikan dan Detonator

“Petugas mendekati kapal tersebut dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan beberapa botol bom ikan besar dan kecil siap ledak, bahan-bahan pembuat bom ikan (bubuk ampo dan detonator) serta peralatan lainnya,”ungkapnya.

Menurutnya, tujuan kapal motor Barokah yang berpenumpang enam nelayan tersebut, akan pergi menuju ke perairan laut Jawa, Ujung Kulon, Banten. Para nelayan tersebut, tidak hanya sekali tapi sudah seringkali melakukan pengeboman ikan. Hal tersebut juga dibuktikan, bahwa sang nahkoda kapal berinisial SL yang saat ini masih buron sebagai pelaku pengebom ikan di perairan Lampung dan Jawa.

“Untuk nahkoda kapal berinisial SL, saat ini masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”terangnya.

Dikatakannya, aksi keenam tersangka nelayan ini, tidaklah dibenarkan karena merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Sehingga semua ekosistem yang ada di laut, akan rusak akibat mengambil ikan dengan cara pengeboman.

“Saya mengingatkan dan berharap, para nelayan mengambil ikan tidak menggunakan bom ikan. Karena dampaknya sangat luas, merusak biota laut dan pastinya merugikan semua,”pungkasnya.