Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda yang melibatkan mantan Kalapas Kelas II B Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 15 Oktober 2018.
Dalam persidangan tersebut, Muchlis tidak hanya menerima aliran dana dari Napi Marzuli saja. Melainkan juga, menerima aliran dan dari napi lainnya penghuni Lapas Kalianda.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk ketiga terdakwa, Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda, Rechal Oksa Haris (32), sipir Kalianda dan Adi Setiawan (36), oknum anggota polisi Polres Lampung Selatan dalam perkara bisnis peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di dalam Lapas Kelas II B Kalianda.
“Saya akui dapat uang cahs (tunai) dari Napi Marzuli sebesar Rp 5 Juta, untuk aliran danan lainnya itu ditransfer,”ucap Muchlis di hadapan Majelis Hakim Ketua, Riza Fauzi di persidangan PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin 15 Oktober 2018.
Kemudian saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa terkait dengan aliran dana tersebut, sembari menundukkan wajahnya, Muchlis Adjie juga mengakui, bahwa dirinya menerima aliran dana dari napi lainnya penghuni Lapas Kalianda.
BACA: Bisnis Sabu-Sabu dari Penjara, Mantan Kalapas Kalianda Mulai Disidang
“Ada uang yang saya terima dari napi lain, seperti dari Suji Rp 10 juta dan dari Gempol Rp 5 juta. Lalu dari Napi lainnya lagi, tapi untuk nominalnya yang didapat itu bervariatif Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kalapas Kelas II B Kalianda, Muchlis Adjie (51) yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba seorang napi penghuni Lapas Kalianda tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa 9 Oktober 2018 sore.
Dalam persidangan tersebut, Muchlis Adjie didakwa kerena diketahui adanya kongkalingkong (main) dengan narapidana kasus narkotika, Marzuli Y.S yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kalianda tersebut.
Sidang perkara narkotika tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Mansur selaku Hakim Ketua. Saat menjalani sidang di ruang persidangan Yustita PN Tanjungkjarang, Muchlis tampak terlihat santai. Bahkan tidak terlihat kesedihan ataupun penyeselan yang tergambar diraut wajahnya saat menjalani persidangannya dan mendengarkan dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan di ruangan persidangan itu, tampak terlihat juga beberapa petugas dari BNNP Lampung turut memantau jalannya persidangan terdakwa mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie.
BACA: Kasus 5 Kg Sabu dan 5.100 Ekstasi, BNNP Tetapkan Kepala Lapas Kalianda Sebagai Tersangka
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa pengganti Jaksa Andri Kurniawan mendakwa Muchlis Adjie karena memberi kemudahan terhadap Marzuli Y.S, seorang napi kasus narkotika warga binaan Lapas kalianda yang juga ditangkap BNNP Lampung kedapetan mengendalikan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan 4 ribu butir pil ekstasi bersama Sipir Lapas, Rechal Oksa Hariz dan oknum polisi Polres Lampung Selatan, Brigadir Adi Setiawan yang didakwa menjadi kurir narkoba.
“Terdakwa tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam pemufakatan jahat jual beli narkotika, melakukan tindak pidana prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli narkotika golongan satu bukan tanaman. Muchlis didakwa melanggar Pasal 132, 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkapnya.
Saat Muchlis Adjie menjabat sebagai Kalapas Kelas II A Kalianda pada Februari 2017 lalu, Sumiyati selaku keluarga dari Marzuli datang bersama Andiryani Dewi, yakni istri dari Gunawan mantan Kalapas Kalianda sebelumnya menemui Muchlis untuk melobi agar Marzuli ditempatkan di blok terpisah.
BACA: Libatkan Kalapas-Sipir-Napi, Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda Terorganisir
Dalam pertemuan itu, Muchlis setuju lalu Marzuli dipindahkan ke kamar sel yang hanya ditempati oleh tiga orang napi. Sementara napi lainnya, harus berhimpitan dalam kamar sel tahanan bersama 20 napi lain di Lapas Kalianda tersebut.
“Dari pemisahan itulah, Marzuli dapat bebas menerima fasilitas seperti menggunakan ponsel dan bebas menerima keluar masuk tamu,”beber JPU.
Bahkan tidak hanya itu saja, kata JPU Roosman Yusa, berkat akses bebas itulah, Marzuli secara bebas dapat mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari balik sel tahanan Lapas Kalianda.
“Belakangan diketahui, bahwa terdakwa Muchlis sudah beberapa kali menerima aliran dana hasil bisnis barang haram itu dari marzuli yang ditransfer melalui rekening mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta,”jelasnya.