TERASLAMPUNG.COM — Polres Lampung Selatan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran markar kepolisian sektor (Polsek) Candipuro, Lampung Selatan, Selasa malam (18/5/2021). Kedelapan orang tersebut ditangkap di rumahnya di Lampung Selatan, Rabu pagi (19/5/2021). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lamsel.
BACA: Ditangkap, Polisi Sebut 8 Orang Sebagai Penggerak dan Provokar Pembakaran Polsek Candipuro
“Pagi itadu suudah diamankan sebanyak delapan orang di lokasi berbeda. Mereka kini diamanan di Mapolres Lampung Selatan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/5/2021).
Pandra menegaskan, tidak boleh ada orang yang main hakim sendiri sehingga merugikan pihak lain. Menurut Pandra, dengan alasan apa pun pembakaran Polsek tidak bisa ditoleransi.
“Warga sekitar sebenarnya sangat persuasiaf, mereka minta agar markas Polsek tidak dibakar,” katanya.
Kantor kepolisian sektor (Polsek) Candipuro, Lampung Selatan dibakar massa, Selasa (18/5/2021) malam sekira pukul 23.15 WIB.
BACA: Diduga Buntut Maraknya Aksi Begal, Polsek Candipuro Dibakar Massa
Berdasar informasi yang diterima teraslampung.com, pembakaran Mapolsek Candipuro yang dilakukan oleh ratusan massa tersebut, diduga buntut kekecewaan masyarakat setempat lantaran resah banyaknya aksi pelaku begal yang menggunakan senjata api yang terjadi beberapa hari belakangan ini dan belum ada tindakan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan beberapa rekaman video warga Kecamatan Candipuro yang beredar di media sosial seperti facebook dan group WhatsApp, ratusan massa mendatangi Mapolsek Candipuro. Namun belum diketahui secara pasti, apakah ratusan massa itu adalah warga Kecamatan Candipuro atau ada warga lainnya dari luar kecamatan itu yang datang turut dalam aksi tersebut.