Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG —Tim Anti-Bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung meringkus tersangka Rusdi (16), salah satu begal yang membunuh Ustad Supian Sauri (50) di Jalan Raya Suban, Kelurahan Way Laga, Panjang, Bandarlampung. pada 20 Mei 2014.
Polisi menangkap tersangka Rusdi di rumahnya di Desa Tanjungsari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (24/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Rusdi ditangkap di rumahnya di Desa Tanjungsari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Petugas terpaksa menembak tersangka Rusdi dengan dua butir timah panas karena melakukan perlawanan aktif dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
SIMAK: Pulang Pengajian, Seorang Ustad Ditusuk Begal Hingga Tewas
“Saat akan ditangkap tersangka Rusdi ini melawan, petugas melepaskan tembakan pada bagian betis kedua kakinya, ”kata Dery kepada wartawan, Minggu (26/7).
Menurut Dery, usai membegal Rusdi sempat buron dan kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan, dan bekerja sebagai supir truk.
“Saat lebaran Idul Fitri, tersangka mudik ke kampung halamannya di daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Mendapat informasi kepulangan tersangka Rusdi, tim anti bandit Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung membekuk tersangka dirumahnya,” kata Dery.
Dery menjelaskan, tersangka Rusdi merupakan salah satu komplotan pelaku pembegalan seorang ustadz, Supian Sauri di Jalan Raya Suban, Kelurahan Way Laga, Panjang, pada Selasa (20/5/2014) silam.
Rusdi merupakan tersangka kedua yang berhasil ditangkap, Rusdi dkk merampas motor milik Supian dan menusuk Supian hingga tewas masuk kedalam jurang.
Petugas sebelumnya telah menangkap Kristian Budiantoro (27) warga Tanjungsari, Lampung Selatan yang ditangkap di Pegunungan Linggapura, Selagai Lingga, Lampung Tengah, Minggu (10/8/2014) silam. Kristian (divonis 20 Tahun penjara), adalah eksekutor yang menusuk Supian hingga tewas, dengan tertangkapnya dua tersangka Rusdi dan Kristian masih ada dua tersangka lain yang belum tertangkap hingga saat ini masih buron (DPO).
BACA: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Begal Pembunuh Ustaz Supian Didor Polisi
“Pelakunya berjumlah empat orang, dua pelaku sudah tertangkap. Untuk dua pelaku lainnya, berinisial KPL (18) dan CGH (30) hingga saat ini masih kami cari terus keberadaannya. Kalau peran tersangka Rusdi, yang melakukan penghadangan motor Supian di tengah jalan bersama Kristian,”jelasnya.
“Kristian ajak saya pergi, awalnya saya tidak tahu mau diajak pergi kemana sama Kristian. Ternyata, saya diajak membegal sama Kristian dan dua temannya (DPO),”kata Kristian di hadapan petugas, Minggu (26/7).
Dikatakannya, saat beraksi mereka membuntuti Supian yang mengendarai motor. Ketika sampai dijalan sepi di daerah Suban, Way Laga, Panjang. Motor yang di kendarai kristian langsung menghadang motor Supian, dan Kristian langsung turun dari motor dengan mengeluarkan pisau merampas motor Supian.
“Saat dirampas motornya, ternyata Supian ini tidak hanya diam saja. Supian melawan sehingga terjadi perkelahian, Kristian lalu menujah Supian sampai berkali-kali. Supian lalu berusaha lari dengan keadaan semponyongan, sampai akhirnya Supian jatuh sendiri kedalam jurang,”kata dia.
Sejak kejadian pembunuhan itu, lanjut Rusdi, ia kemudian kabur ke tempat kerabatnya di daerah Palembang. Di sana ia bekerja sebagai sopir truk fuso Jawa-Sumatera.
Pada Hari Raya Idul Fitri ia i pulang ke kampung halamannya tapi malah justru tertangkap polisi.
“Baru sekali ini pak saya ikut terlibat pembegalan. Waktu itu saya diajak Christian, dan saya juga tidak tahu kalau dia (korban) itu seorang ustadz. Dari hasil begal itu, saya mau dikasih uang sama Kristian dari hasil penjualan motor sebesar Rp250 ribu tapi uangnya belum saya terima,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 12 tahun dan paling lama seumur hidup.