TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Sejak akhir Oktober 2021 hingga 5 November 2021, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh terduga teroris di Lampung. Para terduga teroris yang diduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) itu ditangkap di Pesawaran, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Timur.
BACA: Densus 88 Antiteror Geledah Rumah Terduga Teroris di Desa Klaten Lampung Selatan
Terkait hal itu, Polda Lampung mengajak masyarakat memperkuat pemahaman mengenai bahayanya paham radikalisme dan terorisme hingga tingkat RT. Sebab, kata Pandra, diyakini hal itu bisa menangkal paham radikalisme di lapisan terendah dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jika ada gerak gerik masyarakat yang mencurigakan untuk segera di laporkan ke perangkat RT, Lurah ataupun pamong setempat. Kita harap lapor jika ada masyarakat yang mencurigakan, kemudian ada tamu sampai melebihi batas perlu lapor RT setempat,” kata Kabid humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (7/11/2021).
Pandra mengatakan, masyarakat dengan ketidakstabilan emosi kerap dimanfaatkan untuk dimasukan ideologi radikalisme. Oleh karena itu, kata Pandra, pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.
Menurut Pandra pemahaman itu pertama kali dari lingkungan keluarga dan kemudian lingkungan pendidikan yaitu sekolah, dan sosialisasi langsung di tengah masyarakat.
“Jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme. Peran pendidikan dari keluarga oleh orang tua, ayah dan ibu, ini pertahanan yang utama,” kata Pandra.
Sementara itu, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan mengapresiasi tim densus 88 yang sigap menindak terhadap 7 terduga terorisme di Lampung.
Tiga orang sebelumnya yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu. Empat lainnya adalah NA (42) S (47), F (37), dan AA (42).