TERASLAMPUNG.COM.COM — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap dua orang terduga teroris yang diduga menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Pesawaran dan di Bataranila, Hajimena, Lampung Selatan pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021).
BACA: Ini Peran Terduga Teroris yang Ditangkap di Pesawaran Lampung Menurut Mabes Polri
Dua terduga teroris itu berinisial SU (61) dan SK (59). Polisi menduga keduanya merupakan anggota JI dan berperan dalam pendanaan aksi terorisme.
SU adalah warga di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap pada Minggu siang (31/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan SK adalah warga Bataranila, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Ia ditangkap di dekat rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi adanya operasi Densus 88 di Lampung. Namun, ia mengaku pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail dari penangkapan tersebut.
“Pihak Mabes Polri akan lebih menjelaskan lebih detail terkait identitas dan sebagainya terkait penangkapan ini,” kata Pandra, Selasa (2/11/2021).
Dari penindakan tersebut, tersangka sudah dilakukan pengamanan beserta barang buktinya diamankan untuk dilakukan pendalaman.
“Secara detailnya nanti akan disampaikan dari mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Lampung.
Soal domisili dan asal-usul dua terduga teroris tersebut, Pandra juga mengaku tidak bisa menjelaskannya karena hal itu menjadi wewenang Mabes Polri.
“(Kedua terduga teroris) Ini adalah salah satu yang pernah mengikuti jaringan terorisme tertentu. Penyidikan masalah terorisme ini akan dikembangkan terus, kami khususnya wilayah Polda Lampung dan jajaran akan terus mengawasi dan mengantisipasi sel-sel yang bisa meresahkan masyarakat,” katanya.