Teraslampung.com, Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara mendesak pemkab segera menonaktifkan oknum kepala desa di Abungkunang yang diduga sengaja melindungi pelaku rudapaksa. Penonaktifan itu dirasa perlu agar proses pemeriksaan terhadapnya dapat lebih obyektif.
“Yang bersangkutan harus dinonaktifkan dulu dari jabatannya agar proses pemeriksaan dapat lebih obyektif,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Rabu (8/10/2025).
Penonaktifan terhadap kepala desa itu merupakan hal yang sangat mendesak. Hal itu dikarenakan untuk memudahkan gerak tim pemkab dan pihak kepolisian dalam menangani persoalan ini.
“Langkah itu akan menepis keraguan publik yang menganggap pemkab tidak serius dalam persoalan tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, kesan tidak serius ini kadung melekat kepada tim bentukan pemkab. Sebab, sejak awal terbentuk hingga kini masih belum terdengar apa yang telah dilakukan oleh tim tersebut. Padahal, pihaknya sangat membutuhkan informasi mengenai perkembangan persoalan yang mereka suarakan.
“Jangan salahkan kami akan turunkan massa yang lebih besar kalau tuntutan kami tidak dihiraukan,” terang dia.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut. Kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” terang ayah korban.
Menyikapi dugaan intervensi yang berujung perdamaian dalam kasus ini, Camat Abungkunang, Agus Jayastika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, langkah ini tidak tepat. Setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual wajib diselesaikan di peradilan.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut juga telah dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara kepada pihak kepolisian pada Jumat (26/9/2025).
Feaby Handana