Dilaporkan ke Polisi, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Kembalikan Satu Mobil Dinas

Mobil dinas yang dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Sri Widodo.
Mobil dinas yang dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Sri Widodo.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Tuduhan penggelapan empat unit mobil dinas yang dialamatkan padanya sepertinya membuat mantan Wakil Bupati Sri Widodo agak keder. Buktinya, belum lama ini, Sri Widodo mengembalikan satu dari empat unit mobil yang pernah digunakannya.

BACA: Dituduh Gelapkan Empat Mobil, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Dipolisikan

‎Mobil dinas yang dikembalikan itu adalah Toyota Kijang Innova warna putih dengan pelat BE 2334 JZ. Dengan demikian, tinggal tiga unit mobil yang masih belum diketahui keberadaannya.

‎”Baru – baru ini, beliau (Sri Widodo,red) sudah mengembalikan satu unit mobil dinas yang pernah digunakannya,” terang Penjabat (Pj) Sekretaris Kab Lampung Utara, Sofyan kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Mobil dinas itu dikembalikan oleh orang dekat Sri Widodo kepada Bidang Investasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.‎ Namun, lantaran persoalan ini telah masuk ke ranah hukum, mobil itu kemudian diserahkan kepada pihak Polres Lampung Utara.

‎”Mobil dinas yang belum dikembalikan sekarang tinggal tiga unit. Sampai saat ini, kami belum dapat informasi keberadaan ketiga mobil itu,” jelasnya.

Sebelumnya, lantaran tak kunjung mengembalikan empat mobil dinas yang pernah digunakannya, mantan Wakil Bupati Sri Widodo akhirnyadilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan‎, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaporan ini dilakukan oleh ‎A. Riskal Fistiawan,Kepala Bidang Investasi Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) yang mendapat surat kuasa dari Kepala BPKA. A. Riskal terlihat didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Hendri.

Semasa menjabat sebagai wakil bupati, Sri Widodo mendapat ‘jatah’ lima unit mobil dinas. Sayangnya, hanya mobil Toyota Fortuner hitam BE 2 J saja yang dikembalikan oleh yang bersangkutan. Sementara, mobil Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, Isuzu Panther BE 1029 JZ‎‎ sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.

Usai pelaporan kepada wartawan, A. Riskal‎ mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil.

Berita diperbaiki terkait kesalahan penulisan judul (harusnya mantan Wakil Bupati Lampung Utara, bukan mantan Bupati Lampung Utara) pada Jumat, 26 April 2019, pukul 01.41 WIB.