TERASLAMPUNG.COM, BATAM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mendukung penghentian pengiriman hewan kurban dari Lampung ke Batam karena banyaknya kematian hewan kurban di Batam dalam beberapa pekan terkahir ini. Kematian tersebut mengindikasikan Batam menjadi Zona Merah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
BACA: Didatangkan dari Lampung, Puluhan Hewan Kurban Mati di Batam
Dilansir www.terasbatam.id,, jaringan teraslampung.com, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, pada Rabu (6/7/2022) mengatakan kematian bebera ekor hewan kurban di Batam beberapa waktu lalu menjadi indikasi Batam menjadi Jalur merah.
” Pengiriman hewan kurban dari Lampung dihentikan dulu. Batam mau menyelesaikan dulu jangan sampai (Hewan) ini yang kemaren mati kena PMK, ” kata Wahyudin
Menurut Wahyudin, tujuan tim Satgas PMK Batam menutup pengiriman sapi dari Lampung adalah untuk mendeteksi adanya temuan PMK, sehingga tidak menyebar ke daerah lain di Kepri.
” Kepri tidak menutup, Batam saja yang tutup,” tutur Wahyudin.
Kematian beberapa ekor hewan kurban beberapa lalu menjadi indikasi Batam berstatus sebagai jalur merah (PMK).
BACA: Soal Beli Hewan Kurban, Ini Rekomendasi Satgas Pangan Kota Bandarlampung
Meskipun Batam bersetatus jalur merah, kata Wahyudin, tidak masyarakat tidak harus diimbau tidak berkurban.
“Keliru kalau ada imbauan untuk tidak berkurban, ” kata Wahyudin.
Menurutnya, berkurban tidak mesti dijalur merah kita bisa berkurban di tempat lain yang berstatus zona hijau bisa melaui transfer melaksanakan kurban di zona hijau. Apa lagi, kata dia, PMK tidak berbahaya bagi Manusia.
Selain itu, ia meminta Kemenag juga turut untuk mengecek dan meninjau ke masjid – masjid yang akan menggelar kurban pada Hari Raya Iduladha 1443 mendatang.
Masyarakat Diimbau tidak Berkurban
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementrian Agama kota Batam Agama Kota Batam Zulkarnain mengimbau agar masyarakat Batam tidak memaksakan untuk berkurban.
Imbauan tersebut berdasarkan surat sdaran Menteri Agama untuk daerah yang berstatus zona merah PMK.
“Ini sesuai dengan edaran Menteri Agama nomor 10 tahun 2022. Itu sudah ditetapkan kalau wabah PMK ini tidak bisa teratasi maka diharapkan masyarakat tidak perlu berkurban dulu demi kesehatan kita bersama,” kata Zulkarnain kepada wartawan melalui saluran telepon.
Menurutnya meski pun masyarakat ingin berkurban disarankan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat sudah memenuhi standar.
“Kalau RPH kan sudah terpantau di sana, kita juga tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Mardanis. Menurutnya, masyarakat tidak perlu memaksakan diri berkurban karena masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, dia menyebutkan terkait seratusan lebih ekor sapi yang terindikasi PMK sudah sembuh setelah melaui perawatan.