Heboh Temuan BPK Soal Uang Rp 972 Juta Anggaran Belanja Makan Minum Setda Lampura

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Herwan, terlihat enggan mengomentari temuan BPK seputar belanja makan dan minum tahun 2019 di sekretariat daerah (Setda) yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Total temuan belanja dan makan dan minum itu mencapai jumlah Rp972 juta.

BACA: Kerugian Negara Rp1,7 Miliar di Setda Pemkab Lampura Sudah Diganti

Sekretariat daerah ‎Lampung Utara memiliki 9 bagian dan 1 badan. Badan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Umum, Bagian Perlengkapan, Bagian Humas, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Tata Pemerintahan.

Kesepuluh organisasi perangkat daerah tersebut dikabarkan memiliki anggaran makan dan minum. Namun, anggaran ‎makan dan minum di Bagian Umum mendapat porsi yang lebih banyak ketimbang badan atau bagian lainnya.

Ketika dikonfirmasi baru – baru ini, Herwan ‎menyarankan pihak media untuk menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten mengenai persoalan ini.

“Silakan hubungi Pak Sekda,” katanya sembari menunjuk ke arah lantas atas, tempat Sekda berkantor.

Kendati demikian, Herwan mengakui bahwa dalam urusan makan dan minum di bagiannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah dirinya. Ia berharap persoalan ini dapat segera tertuntaskan.

“Mohon doanya supaya cepat selesai,” tutur dia.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten, Lekok, belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Meski mengetahui akan diwawancarai, Lekok belum mau melayani pertanyaan wartawan dengan alasan ingin istirahat sejenak.

“Nanti ya. Baru sampai. Mau istirahat sebentar,” katanya.

Temuan BPK seputar belanja makan dan minum ini dimuat pertama kali oleh Fajarsumatera.co.id pada 15 Juli 2020. FS memberitakan bahwa dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2019, Pemkab Lampung Utara menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp25.022.762.919,- dan merealisasikan sebesar Rp8.663.699.674,- (74,59%) di antaranya realisasi pada OPD Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp4.857.000.000.

Pemeriksaan pada uji petik pada dua OPD tersebut menunjukan permasalahan sebagai berikut :
Belanja Makanan dan Minuman pada setda tidak dapar dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 972.814.000. Realisasi belanja Makanan dan Minuman (mamin) pada setda sendiri dari mamin harian pegawai, mamin rapat, mamin tamu, mamin pelatihan, mamin lembur, dan mamin bulanan.‎

Berdasarkan hasil wawancara kepada staf subbag keuangan dan bendahara pengeluaran pembantu dijelaskan bahwa bendahara pengeluaran memberi tugas untuk menyerahkan dokumen dan memvalidasi kelengkapan dokumen SPJ Mamin pada Setda.

Selain itu, dinyatakan juga bahwa dokumen yang diserahkan ke BPK sudah merupakan keseluruhan dokumen yang dihimpun dari semua bendahara pembantu bagian pada OPD Setda. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ yang dilakukan bersama antara tim BPK, staf disubbag Keuangan Setda, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Setda (sebagai perwakilan dari bendahara pengeluaran) mengungkapkan bahwa total belanja Makanan dan Minuman yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp3.884.705.000,- dari total belanja yang dilaporkan sebesar Rp4.857.519.000.

Hasil wawancara kepada staf pada Subbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Pembatu tanggal 19 Mei 2020 menyatakan bahwa seluruh SPJ mamin telah diserahkan, yaitu dengan nilai total Rp. 3.884.705.000,- dan tidak ada lagi SPJ mamin yang belum diserahkan kepada Tim BPK.