Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, prostitusi yang melibatkan artis dangdut, Hesty Aryatura alias Hesty (21) pelantun lagu “Cintaku Klepek-Klepek” merupakan jaringan perdagangan orang. Jaringan tersebut menyediakan artis untuk kencan, baik artis penyanyi ataupun artis sinetron.
BACA: Dari Ponsel Mucikari yang Disita, Polisi Temukan Sejumlah Nama Artis
“Penangkapan tersangka mucikari jaringan prostitusi itu, hasil dari penyamaran petugas (under cover buy) petugas. Sebenarnya sudah lama, kami mencium jaringan mucikari perdagangan orang yang melibatkan artis ini. Ternyata setelah dilidik, benar ada korbannya artis penyanyi dangdut Hesty,”kata Ferdyan kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Ferdyan menuturkan, kelima tersangka jaringan perdagangan orang yang diamankan adalah, Kiki Sopian (20) mucikari warga Rawamangun, Jakarta Timur; Pesta S (38) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Blok S Way Halim, Bandarlampung; Adi Irawan (37) Dusun 1 Way Halim Jati Agung; Penta Santosa (21) Warga Bakung, Telukbetung Utara; dan Rian Ariesta.
“Petugas menangkap kelima tersangka jaringan perdangan orang itu, di lokasi berbeda-beda di tempat hiburan malam dan Hotel,”ujarnya.
Menurutnya, selain kelima tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan delapan orang wanita yang menjadi korban perdagangan orang.
“Dari delapan korban wanita itu, tiga diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,”ungkapnya.
Ikuti Perkembangan Berita: Prositusi Artis