Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG—Petugas Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, membekuk Deni Putra Kamadia alias Ocank (33), tersangka penggungah ujaran kebencian terhadap suku lampung melalui akun facebook palsu Uyung Mustofa. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa barat, pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Fidelis Timuranto mengatakan, petugas menangkap tersangka Deni alias Ocank yang merupakan sebagai pelaku sebenarnya yang melakukan ujaran kebencian terhadap suku Lampung melalui jejaring media sosial akun facebook palsu Uyung Mustafa tersebut, di daerah Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka Deni ini adalah warga Bandung, Jawa barat. Tersangka sengaja membuat akun facebook palsu dengan nama Uyung Mustofa untuk melakukan ujaran kebencian terhadap suku lampung,”ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih saat gelar ekspos kasus tersebut, Senin (18/9/2017) siang.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian tersebut, berkat hasil kerja petugas yang telah berhasil melacak keberadaan pelaku sebenarnya. Karena profil yang digunakan dalam akun facebook Uyung Mustofa tersebut, bukanlah nama akun atau admin yang sebenarnya melainkan tersangka Deni.
“Awalnya petugas mengalami kesulitan menangkap Deni, pelaku sebenarnya penggungah ujaran kebencian melalui akun facebook palsu tersebut. Karena Deni selalu berpindah-pindah tempat seperti di daerah Jakarta, Cianjur dan Bandung, Jawa Barat,”ungkapnya.
Mantan Kabag Ops Polresta Bandarlampung tersebut memaparkan, foto profil yang digunakan tersangka Deni melalukan ujaran kebencian melalui media sosial, bahwa dalam akun facebook Uyung Mustofa tersebut adalah milik seorang bernama Nemin (16), warga Karawang, Jawa Barat. Sedangkan nama Uyung Mustofa sendiri, sebenarnya adalah seorang kakek yang sudah berusia 65 tahun yang juga namanya sengaja dicatut oleh tersangka Deni.
BACA: Ini Motif Deni Hina Suku Lampung Lewat Akun Facebook Uyung Mustofa
Dengan demikian, kata Fidel, pihaknya akan melakukan pembersihan nama Nemin dan Kakek Uyung yang telah menjadi korban dari tuduhan para warganet, karena para warganet mengira serta menuduh Nemin yang telah melakukan isu sara dengan ujaran kebencian tersebut.
“Nemin dan kakek Uyung ini sebagai korban, karena keduanya telah difitnah tersangka Deni melakukan ujaran kebencian melalui akun facebook palsu itu. Pembersihan nama keduanya harus segera dilakukan, terutama Nemin agar tidak dituduh oleh warganet lagi yang melakukan ujaran kebencian itu,”jelasnya.
Fidel juga menghimbau kepada masyarakat atau warganet agar lebih bijak dan berhati-hati menggunakan fotonya di media sosial baik itu, Facebook, Instagram, twetter dan media sosial lainnya agar tidak disalahgunakan oleh orang lain melakukan tindakan kejahatan.
“Saya berharap warganet harus lebih detail, bijak dan waspada menggunakan media sosial, agar foto yang dimiliki diberikan pengamanan khusus supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain. Selain itu juga, janganlah melakukan ujaran kebencian baik itu suku, agama, ras, agama, dan antargolongan (SARA),”tandasnya.