TERASLAMPUNG.COM — Sekda Kota Badri Tamam mengatakan pemerintah pusat sudah memutuskan Kota Bandarlampung sebagai kota metropolitan. Sebab itu, kata Badri, Perda RTRW Bandarlampung harus menyesuaikan dengan masalahy kota metropolitan.
BACA: Revisi RTRW Kota Bandarlampung, Ini Kata Direktur Mitra Bentala
“Karena sebagai kota metropolittan, maka Bandarlampung membutuhkan tata ruang yang harus yang selaras dengan apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kota ini,” katanya usai membuka acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung tahun 2011 – 2030, Kamis (11/7) di ruang rapat Tapi Berseri.
Dia mengakui masih ada persoalan tata ruang di Bandarlampung. Misalnya masalah pengelolaan kawasan pesisir, ruang terbuka hijau, dan daerah resapan air atau daerah tangkapan air. Seperti adanya perumahan yang dibangun di daerah tangkapan air.
“Kami akan lihat dulu, kalau itu daerah merah itu tidak bisa diganggu gugat. Kalau di daerah penyesuaian kita akan melakukan penyesuaian. Kita dihadapan dengan masalah-masalah seperti ini, nanti kita akan tinjau,” katanya.
Mengingat pentingnya wilayah barat Kota Bandarlampung, Badri Tamam mengingatkan para pengembang untuk tidak membangun perumahan di wilayah merah.
“Kalau daerah merah tandanya jangan ada bangunan di situ, tidak boleh membangun perumahan. Jangan menyudutkan pemerintah kita harus taat aturan,” tegasnya.
Sedangkan soal RTH dia mengakui di Bandarlampung sangat terbatas ruang terbuka hijau bahkan miskin terhadap aset tanah.
“RTH kita terbatas, kota ini miskin aset tanah ini yang harus jadi pemikiran kita ke depan. Kita berharap daerah-daerah yang tidak boleh dikelola ya harus dijaga untuk bagamana RTH ini bisa menjaga dari bencana,” ungkapnya.
Daerah sekitar Kecamatan Tanjungkarang Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran harus dijaga kelestarian alamnya agar tidak terjadi bencana banjir.
“Kita harus menjaga daerah bagian barat yang berbatasan dengan Kabupaten Pesawaran. Kalau tidak kita jaga kita akan kena bencana banjir,” jelas Badri Tamam.
Persoalan pesisir juga disampaiakn Sekdakot Badri Tamam, menurutnya sepanjang pesisir pantai dari Panjang hingga Telukbetung Barat sudah dimiliki oleh perseorangan.
“Warga gak bisa ke pantai secara gratis seperti di Lombok misalnya karena sepanjang garis pantai dari Panjang sampai Telukbetung Barat sudah milik pribadi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Badri Taman juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemkot dan Pemprov Lampung untuk menata kota Bandarlampung lebih baik lagi.
“Saya mengalami ‘turbulensi’ dalam menata kota ini, semoga dengan hadirnya gubernur yang baru membawa angin segar bagi pemkot sebab Kota Bandarlampung adalah ibu kota etalasenya Lampung,” pungkasnya.