Ini Keputusan Lengkap KPU Bandarlampung tentang Diskualifikasi dan Pembatalan Kemenangan Eva-Deddy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — KPU Bandarlampung akhirnya mengikuti langkah Bawaslu Lampung: per hari ini, Jumat, 8 Januari 2020, membatalkan kemenangan pasangan calon Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung 2020.

BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengklaim, keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Selain memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 202, KPU Bandarlampung juga membatalkan kemenangan Eva-Deddy dalam Pilkada Bandarlampung 2021.

“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata  Dedy Triyadi, Jumat, 8 Januari 2020.

Berikut ini keputusan lengkap KPU Bandarlampung tentang diskualifikasi dan pembatalan kemengan Eva-Deddy:

Pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung by Teraslampung.com on Scribd