Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang membatalkan kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada Bandarlampung, hari ini (8/12021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada 2020.

BACA: Ini Keputusan Lengkap KPU Bandarlampung tentang Diskualifikasi dan Pembatalan Kemenangan Eva-Deddy

KPU Bandarlampung pun membatalkan kemenangan Eva-Deddy dalam Pilkada Bandarlampung 2021.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan keputusan pihaknya tersebut dilakukan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

Menurut Dedi, sejak Jumat, 8 Januari 2020,  pasangan calon walikota-wakil walikota Bandarlampung Eva-Deddy sudah dibatalkan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung berdasarkan UU 10 tahun 2016 dimana putusan ini dituangkan dalam SK KPU Nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/ 2021.

BACA: Ini Alasan KPU Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah

“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu,” kata  Dedi Triyadi, Jumat, 8 Januari 2020.

Menurutnya, dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Surat keputusan dari KPU RI, kata Dedi, dengan nomor surat 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/202.

“KPU Bandarlampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti. Dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandarlampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy,” katanya.

Menurutnya, para pihak bisa melakukan upaya hukum banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat Selasa (12/1/2021),” kata dia.

Sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.

BACA: Opsi Pilkada Ulang, Ini Kata Ketua KPU Kota Bandarlampung

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Namun, pasangan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo kemudian mengajukan gugatan. Meskipun dengan bukti minim terkait tuduhan kecurangan secara terstruktur, sisteatis, dan masif (TSM) pasangan ini berhasil meyakinkan Bawaslu. Bawaslu kemudian membuat keputusan membatalkan kemenangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Keputsan Bawaslu itulah yang kemudian diamini oleh KPU Bandarlampung dan KPU RI.