Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mendiskualifikasi (membatalkan) Paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada Kota Bandarlampung pada 9 Desember 2020 lalu. Keputusan KPU Kota Bandar Lampung tersebut diambil, setelah menggelar rapat Pelono, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.55 WIB.
BACA: Didiskualifikasi, Kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dibatalkan KPU
Keputusan tersebut, tertuang dalam surat nomor : 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung 2020.
Surat keputusan tersebut, ditandatangani Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi tertanggal 8 Januari 2021 dan disahkan berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang degelar pada Jumat malam (8/1/2021).
Keputusan tersebut diambil KPU Kota Bandar Lampung setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota Bandar Lampung dan KPU Provinsi Lampung dengan nomor: 16/PT.02.01-SD/03/KPU/I/2021.
Sebelumnya. KPU Kota Bandar Lampung memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan Bawaslu terhitung mulai sejak tanggal 6-8 Januari 2021 dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung serta KPU RI secara virtual (daring), pada Kamis (7/1/2021).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, sejak menerima putusan bawaslu, pada Rabu tanggal 6 Januari 2021 sore lalu sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya sudah mengkaji dan memiliki waktu tiga hari atas putusan Majelis Bawaslu Lampung tersebut untuk menindaklanjuti.
BACA: Ini Keputusan Lengkap KPU Bandarlampung tentang Diskualifikasi dan Pembatalan Kemenangan Eva-Deddy
“Tiga harinya itu adalah, terhitung mulai dari tanggal 6 hingga 8 Januari 2021 hari ini,”kata Dedy kepada awak media usai menggelar rapat pleno di Kantor KPU setempat di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) malam.
Dedy mengutarakan, sebelum memutuskan untuk membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Dedy, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dengan berkonsultasi terlebih dulu dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. Kemudian bersurat kepada KPU RI terkait sikap, pendapat serta saran menyikapi atas putusan Bawaslu Lampung tersebut.
“Hari ini, kami sudah menerima balasan surat dari KPU RI nomor : 16/PT.00.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021,”ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 a ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti.
“Jadi dalam putusan ini sudah diketahui, bahwa amar putusan Bawaslu tersebut ada tiga dan poin ketiganya memerintahkan KPU Kota untuk membatalkannya,”ungkapnya.
Maka, lanjut Dedy, dalam rapat pelno tadi bersama lima komisioner KPU Kota sudah sepakat menjalankan amanah UU nomor 10 Tahun 2016.
“Jadi, kami KPU Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menindaklanjuti membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Deddy. Putusan tersebut, tertuang dalam surat nomor : 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung 2020,”jelasnya.
Dia menambahkan, meski KPU telah membatalkan Paslon nomor 3, Eva-Dedy, namun para pihak masih bisa melakukan upaya hukum mengajukan banding gugatan ke Mahkamah Agung (MA) paling lama tiga hari.
“Putusan ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan oleh KPU Kota jumat malam ini dan ini hari pertama,”pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu Lampung memutuskan memenuhi gugatan yang dilayangkan pelapor Yopi terhadap Paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut terungkap di sidang lanjutan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematif dan massif (TSM) yang digelar di Hotel Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (6/1/2021).
Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu Lampung mendiskualifikasi kemenangan Paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Atas putusan tersebut, Bawaslu Lampung memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan hasil pleno perolehan suara Paslon nomor 3, Eva- Dedy.
KPU Kota Bandar Lampung, memiliki batas waktu tiga hari untuk memutuskan sejak putusan Bawaslu Lampung tersebut dibacakan yang tertuang dalam surat keputusan Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/O8.00/XII/2020 terkait dengan sengketa perselisihan administrasi TSM.