Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–KPU Kota Bandarlampung telah menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi kemenangan Paslon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Jumat malam (8/1/2021).
BACA: Ini Alasan KPU Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Keputusan KPU Kota Bandar Lampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor : 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang pembatalan Paslon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor: 461/JK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan paslon peserta Pilwakot Bandar Lampung 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terkait opsi Pilkada ulang, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan adanya pemilihan ulang pada Pilwakot Bandar Lampung. Atau kemungkinan, Paslon dengan suara terbanyak nomor dua yang akan ditetapkan nantinya.
“Opsi pilkada ulang, kami belum bisa pastikan. Yang jelas, kami masih menunggu bagaimana keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Kami akan menunnggu selama tiga hari dari kedua belah pihak, tiga hari ini sebagai limit untuk mendaftarkan gugatannya ke MA,”kata dia usai menggelar rapat pleno putusan, Jumat (8/1/2021) malam.
BACA: KPU Kota Bandarlampung Mendiskualifikasi Eva-Deddy, Ini Langkah Tim Advokasi
Selanjutnya, kata Dedy Triadi, dalam hal tersebut, tentunya MA akan membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memutuskan hasil laporan gugatan Pilkada tersebut.
“Selain itu, kami juga menunggu proses hasil laporan sengketa yang telah didaftarkan Mahkamah Konstitusi (MK),”tandasnya.